PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, dalam proses pengajuan restitusi pajak.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial RSW sebagai saksi pada Senin (12/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta keterangan saksi untuk mengetahui keterlibatan Mulyono dalam proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
“Penyidik meminta penjelasan bagaimana peran MLY (Mulyono) selaku kepala kantor dalam proses pengajuan restitusi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari setelah operasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor. Mereka diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait pengurusan restitusi pajak.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan korupsi berawal ketika KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti. Setelah proses pengurusan tersebut, muncul dugaan permintaan uang apresiasi kepada pihak perusahaan.
PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 karena memiliki status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin menunjukkan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar.
Namun, pemeriksaan tersebut juga menghasilkan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar. Setelah koreksi itu diperhitungkan, nilai restitusi yang ditetapkan menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Atas pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang dengan total Rp1,5 miliar. KPK menyebut uang itu kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing pihak.
Penyidikan perkara tidak berhenti setelah penetapan tiga tersangka pada Februari 2026. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.
Dalam proses pengembangan itu, penyidik menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang yang disita meliputi 680 ribu dolar Amerika Serikat, emas seberat 1,3 kilogram, serta uang tunai Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.
Penyitaan kembali dilakukan ketika KPK memeriksa dua ASN Direktorat Jenderal Pajak berinisial JKP dan SMG pada 1 Oktober 2026. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu dolar AS.














