PravadaNews – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengevaluasi implementasi parkir on street berbasis digital di tiga lokasi. Memastikan transparansi dan akuntabilitas tata kelola perparkiran.
Ketiga lokasi itu di antaranya;, Jl. KH. Agus Salim (Sabang) dan Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, serta Jl. Falatehan, Blok M, Jakarta Selatan.
Ketua Pansus Jupiter mengapresiasi Dishub dan Unit Pengelola (UP) Parkir telah mereformasi tata kelola parkir melalui digitalisasi. Terbukti, digitalisasi mampu menekan praktik pungutan liar (Pungli) oleh juru parkir (Jukir) liar yang mematok tarif secara sewenang-wenang.
Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Pembayaran tarif parkir sesuai regulasi. “Dengan adanya sistem seperti ini, maka masyarakat terlindungi,” ujar Jupiter dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (4/10/2026).
Karena itu, Jupiter mendukung penuh Dishub DKI memperluas sistem parkir digital di seluruh wilayah. Termasuk menargetkan pengawasan berbasis teknologi pada 2027.
Sehingga, angka kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir dapat teratasi. “Kami akan men-support. Terutama dari sisi anggaran. Sistem pembayaran digital ini terus dikembangkan dan diperkuat dengan CCTV AI,” tegas Jupiter.
Menurut dia, inovasi pelayanan perparkiran mendukung visi Jakarta sebagai kota global. Sehingga reformasi tata kelola perparkiran dapat memberikan kemudahan, keamanan, dan kepastian bagi masyarakat Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Dishub DKI Ujang Harmawan menyambut baik evaluasi dan masukan dari Pansus. Pihaknya komitmen membenahi pengelolaan parkir. Sekaligus, meningkatkan potensi pendapatan daerah.
“Digitalisasi ini akan kita kembangkan terus, dan ini untuk mengurangi kebocoran-kebocoran dari adanya oknum untuk masalah parkir di jalan raya, khususnya di Pemprov DKI Jakarta,” pungkas Ujang.















