Menteri Perindustrian baru, Muhammad Sarmuji (kiri) dengan Menteri Perindustrian periode 2024-2026, Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) saat serah terima jabatan. (Foto: Dok. Instagram @m.sarmuji)

Beranda / Ekonomi / Pakar Minta Menperin Baru Benahi Kebijakan Industri

Pakar Minta Menperin Baru Benahi Kebijakan Industri

PravadaNews – Pemulihan manufaktur menjadi pekerjaan awal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) setelah Muhammad Sarmuji dilantik sebagai menteri perindustrian (Menperin) baru pada Kamis (1/10/2026) lalu.

Perlu diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik Sarmuji sebagai Menperin berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Setelah dilantik, Sarmuji menyatakan pemerintah akan mencari dan membenahi persoalan di sektor industri satu per satu, terutama pada industri yang banyak menyerap tenaga kerja dan dapat menjadi pengungkit perekonomian.

Tantangan tersebut terlihat dari Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang naik dari 49,8 pada Agustus menjadi 52,4 pada September 2026 dan kembali ke zona ekspansi. Namun, industri pengolahan tumbuh 4,52% pada kuartal II-2026, lebih rendah dibandingkan 5,68% pada kuartal II-2025.

Menanggapi hal ini, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini menilai pergantian Menperin perlu diikuti perubahan kebijakan karena pertumbuhan industri masih berada di bawah 5% dan kinerja antarsubsektor belum merata.

Karena itu, Didik mengatakan kebijakan industri ke depan tidak dapat sekadar melanjutkan pola yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir. 

“Jawabannya mutlak tidak menjalankan kebijakan as usual seperti selama dua tahun ini. Kebijakan yang berjalan justru menghasilkan sektor industri yang semakin lemah dan tidak bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi,” tutur Didik dalam keterangan yang diterima, Minggu (4/10). 

Selain kebijakan, Didik menyoroti momentum pertumbuhan industri yang dinilai telah terlewat sehingga Indonesia menghadapi persaingan yang semakin kuat dari negara-negara sekitar.

Kondisi manufaktur juga sempat melemah pada pertengahan tahun ketika PMI turun menjadi 46,9 pada Juni dan berada di 49,8 pada Agustus, sebelum kembali naik menjadi 52,4 pada September 2026.

Menurutnya, pertumbuhan industri yang masih berkisar 4,5% membuat sumbangan sektor tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi belum besar, meski industri pengolahan memiliki porsi sekitar 19% dalam Produk Domestik Bruto (PDB).

Didik kemudian menghubungkan kebutuhan memperkuat industri dengan target pertumbuhan ekonomi pemerintah hingga 2029, sehingga perubahan kebijakan dinilai diperlukan agar sektor tersebut dapat memberi kontribusi lebih besar.

“Jika tidak ada perubahan kebijakan dari sektor ini, maka jangan harap ekonomi bisa tumbuh sampai 7-8 persen. Lupakan cita-cita pemerintah yang berjanji kepada rakyat untuk mendorong ekonomi tumbuh 7-8 persen,” pungkas Pakar tersebut.

Sementara itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menargetkan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB mencapai 21,9% pada 2029, bersamaan dengan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *