PravadaNews – Produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin masuk ke ritel modern masih harus memenuhi sejumlah standar, sehingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memfasilitasi sertifikasi barcode bagi produk pangan kemasan dan kecantikan pada Selasa (6/10/2026).
Program tersebut dijalankan bersama GS1 Indonesia serta didukung Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dengan tahap awal menyasar 50 perusahaan untuk menjalani kurasi.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan barcode menjadi salah satu standar awal yang perlu dipenuhi UMKM sebelum produknya dipertimbangkan masuk ke jaringan ritel modern.
“Nah 50 perusahaan nanti setelah itu ada kurasi juga, kan tidak hanya melihat barcode-nya, tapi melihat produknya juga. Barcode itu kan salah satu syarat,” jelas Budi di Kantor Kemendag, Jakarta.
Dengan demikian, kepemilikan barcode tidak otomatis membawa produk UMKM ke rak ritel karena kualitas dan daya saing tetap menjadi bagian dari penilaian.
Selain menjadi identitas produk, Budi menjelaskan barcode dapat membantu proses pengelolaan barang sejak pelayanan hingga distribusi.
“Salah satunya adalah barcode seperti ini yang mempermudah di dalam layanan, penyimpanan, distribusi, dan sebagainya. Jadi ini adalah bagian dari digitalisasi yang mau tidak mau harus kita ikuti,” tutur Mendag Budi.
Peluang pasarnya dinilai cukup besar karena Budi menyebut jumlah minimarket di Indonesia telah melampaui 50.000 gerai, sementara porsi produk lokal di ritel modern disebut sudah mendekati 80%.
Fasilitasi barcode melengkapi upaya Kemendag mempertemukan UMKM dengan peritel modern melalui penjajakan bisnis atau business matching yang sepanjang 2025–2026 telah melibatkan sekitar 932 UMKM.
Namun, kebutuhan memiliki barcode masih menjadi hambatan bagi sebagian pelaku usaha, termasuk pemilik PT Choco Kreasi Sehat, Dian Annisa, yang mengikuti tahap awal program ini.
“Senang sekali dan alhamdulillah kami difasilitasi Kemendag. Selama ini, salah satu kendala kami adalah belum memiliki barcode sehingga produk belum bisa dipasarkan ke ritel modern, fasilitasi ini sangat membantu kami,” ujar Dian dalam kesempatan yang sama.
Standar lain tetap harus dipenuhi setelah barcode dimiliki, seperti terlihat pada kurasi Kemendag bersama AEON Indonesia pada September 2026 ketika 10 UMKM pangan dipilih dari 121 UMKM binaan setelah melalui penilaian terhadap standar produk, legalitas, dan konsistensi pasokan.















