Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta. (Dok. Intan Afrida Rafni).

Beranda / Nasional / Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai Sejarah Buruh

Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai Sejarah Buruh

PravadaNews – Pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI menjadi momentum yang dinilai bersejarah bagi para buruh Indonesia. Mereka menganggap aturan tersebut sebagai kemenangan yang telah lama ditunggu para pekerja itu.

Pasalnya, setelah bertahun-tahun para pekerja merasa dirugikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) serta UU Nomor 13 Tahun 2003, mereka akhirnya merasa lega dan menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU oleh DPR RI.

“Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Ini kemenangan yang kita tunggu-tunggu,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Andi Gani, pengesahan UU tersebut menjadi upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja Indonesia. Oleh karena itu, dirinya mengajak massa buruh untuk menyambut pengesahan aturan tersebut dengan rasa syukur.

“Jadi teman-teman sekalian, kita harus bersyukur. Kita harus tetap istikamah dalam perjuangan,” kata Andi Gani.

Bagi Andi Gani, pengesahan aturan tersebut tidak membuat perjuangan buruh berhenti. Mereka akan tetap berada dalam garis perjuangan untuk mengawal pemenuhan hak-hak pekerja.

Adapun DPR RI telah resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (6/10/2026). Agenda tersebut secara khusus memuat pengambilan keputusan tingkat II atas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Pengesahan tersebut kemudian disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada massa buruh di depan Kompleks Parlemen. Dasco menyebut pihak DPR dan pemerintah telah memenuhi janji untuk menyelesaikan aturan.

“Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, telah menunaikan janji sesuai dengan hasil tuntutan, bahwa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada bulan Oktober 2026,” kata Dasco.

Dasco menegaskan, pengesahan RUU tersebut telah dilakukan dalam rapat paripurna DPR dan dianggap sebagai kado bagi para buruh yang selama ini mengawal pembahasannya.

Maka dari itu, Dasco meminta buruh tetap konsisten memperjuangkan hak-haknya setelah UU tersebut disahkan. Dirinya berharap kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR dapat terus berjalan.

“Ini adalah kado buat kita semua. Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar,” kata Dasco.

Diketahui, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan peserta rapat. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *