PravadaNews – Sebanyak 111 kendaraan bermotor di kawasan City Park Apartement, Kelurahan Cengkareng Timur melanggar aturan parkir.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo mengatakan, penertiban itu dilakukan atas atas arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Kami banyak mendapat laporan bahwa kawasan sekitar apartemen ini kerap dijadikan lahan pakir liar. Karena itu, hari ini kami coba sisir,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Sumba Tengah Masih Didominasi Sektor Pertanian
Agus mengungkapkan, 111 kendaraan yang terjaring terdiri dari 110 sepeda motor dan 1 mobil.
102 dari 110 sepeda motor yang terjaring dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP) atau digembosi dan sisanya diangkut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
“Satu kendaraan roda empat kami kenakan sanksi derek,” kata Agus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap penindakan tersebut akan memberikan efek jera. Sehingga, tidak ada lagi warga yang memarkirkan kendarannya di tempat yang bukan peruntukkannya.
“Sehingga, tidak ada lagi warga yang memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan atau trotoar,” pungkas Agus.













