PravadaNews – Harga beras premium dan medium yang kembali naik sejak September 2026 di tengah pengawasan dan penindakan Satgas Pangan Polri terhadap berbagai dugaan pelanggaran di sektor perberasan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata harga beras premium di tingkat penggilingan naik Rp123 dari Rp15.062 per kilogram pada Agustus menjadi Rp15.185 per kilogram pada September 2026, sedangkan beras medium naik Rp121 dari Rp13.897 menjadi Rp14.018 per kilogram.
Di tengah kenaikan tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri dan pemerintah daerah memperketat pengawasan harga dan mutu beras dengan memantau 458 titik di 240 kabupaten/kota hingga Jumat (11/9/2026).
Bapanas juga mencatat terdapat 102 tersangka terkait penindakan Satgas Pangan Polri sepanjang 2024–2026 terhadap berbagai praktik yang dinilai merugikan kepentingan pangan nasional.
Salah satu penindakan menyangkut 25 merek beras fortifikasi milik 11 pelaku usaha yang ditemukan bermasalah pada administrasi, kandungan gizi, dan mutu produk. Seluruh pelaku usaha telah mendapat surat peringatan dan produk ini dihentikan produksinya, sedangkan penelusuran dugaan tindak pidana melibatkan Satgas Pangan Polri.
Di tengah langkah itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyoroti persoalan pangan masih berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum, termasuk efektivitas lembaga yang bertugas mengawasi ketersediaan pangan.
“Kondisi ini juga terjadi akibat penegakan hukum kita yang lemah. Padahal, urusan ketersediaan pangan ini ada penanggung jawabnya; di Bareskrim Polri ada divisi khusus yang menangani hal tersebut,” kata Trubus saat dikutip, Rabu (7/10).
Ketika ditanya apakah divisi tersebut merupakan Satgas Pangan, Trubus membenarkan keberadaan satuan tersebut dan mempertanyakan efektivitas kerjanya dalam menyelesaikan persoalan pangan.
“Betul, ada Satgas Pangan. Tetapi kembali lagi, mereka tidak bekerja secara optimal sehingga kita sulit menuntaskan masalah ini. Pada akhirnya, masyarakatlah yang harus menelan kenyataan pahit,” ungkap Trubus.
Menurut Trubus, dampak dari pengawasan dan penegakan hukum yang belum optimal akhirnya dirasakan masyarakat ketika harga bahan pokok terus naik di tengah tekanan terhadap pendapatan.
Trubus menilai, pemerintah seharusnya melakukan pengawasan secara konsisten dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pedagang yang memainkan harga maupun pihak yang sengaja menimbun bahan pangan.
Pengawasan ini, baginya, semakin penting menjelang akhir tahun karena tingginya kebutuhan masyarakat dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk menimbun barang atau merencanakan penyesuaian harga dengan alasan distribusi dan biaya logistik.
Karena itu, Trubus menekankan penegakan hukum harus menjadi bagian penting dalam kebijakan pangan agar keberadaan Satgas Pangan juga mampu menindak pelanggaran yang memengaruhi pasokan dan harga kebutuhan masyarakat.















