Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / I-EU CEPA Dikebut ebelum GSP Berakhir

I-EU CEPA Dikebut ebelum GSP Berakhir

PravadaNews – Keberlanjutan fasilitas tarif bagi ekspor Indonesia ke Uni Eropa menghadapi tenggat akhir 2026 karena status Indonesia sebagai penerima Generalised Scheme of Preferences (GSP) berakhir pada 1 Januari 2027 mendatang di saat Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) belum ditandatangani.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan I-EU CEPA dapat ditandatangani pada akhir Oktober 2026 dan dilanjutkan dengan percepatan ratifikasi agar perjanjian mulai berlaku pada Januari 2027.

Target tersebut turut dibahas saat Budi bertemu Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri dan Daya Tarik Ekonomi Prancis, Nicolas Forissier di sela Pertemuan Menteri Perdagangan G20 di Milwaukee, Amerika Serikat, pada Kamis (1/10/2026). 

“Ya jadi memang makanya kita kejar supaya akhir Oktober ditandatangani ya. Kemarin kita juga ketemu Menteri Perdagangan Prancis waktu G20 untuk memastikan,” jelas Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, dikutip Rabu (7/10).

Menurut Budi, tahapan menuju penandatanganan masih menyisakan pembahasan mengenai bahasa dokumen karena Indonesia menginginkan penggunaan bahasa Indonesia dan Inggris sedangkan pihak Uni Eropa sebelumnya mempertimbangkan penerjemahan ke bahasa lain.

Setelah penandatanganan selesai, perhatian berikutnya beralih pada ratifikasi karena pemerintah menargetkan IEU-CEPA berlaku bertepatan dengan berakhirnya fasilitas GSP bagi Indonesia.

Budi mengatakan, percepatan ini diperlukan agar perubahan skema perdagangan dengan Uni Eropa dapat berlangsung tanpa jeda panjang setelah fasilitas GSP berakhir.

“Nanti ratifikasinya kita percepat sehingga per Januari sudah berlaku. Jadi kita tidak kena GSP yang sudah berakhir. Pokoknya target utamanya itu dulu yang akan kita lakukan,” ujar Mendag Budi.

Berakhirnya fasilitas itu telah ditetapkan Uni Eropa setelah Indonesia diklasifikasikan Bank Dunia sebagai negara berpendapatan menengah atas pada 2023 hingga 2025 sehingga status penerima GSP dicabut mulai 1 Januari 2027.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga mencatat dunia usaha mengharapkan I-EU CEPA berlaku sebelum fasilitas GSP berakhir agar akses pasar dan kepastian perdagangan dengan Uni Eropa dapat tetap terjaga.

Jika mulai diterapkan pada awal 2027, I-EU CEPA akan membuat 90,4% pos tarif untuk produk Indonesia langsung menjadi nol persen dan 8,37% lainnya berkurang secara bertahap.

Namun, pemberlakuan perjanjian masih harus melewati tahapan di kedua pihak karena proposal penandatanganan telah disampaikan Komisi Eropa kepada Dewan Uni Eropa dan selanjutnya memerlukan persetujuan Parlemen Eropa sebelum I-EU CEPA dapat mulai berlaku.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *