PravadaNews – Bantuan beras bagi 33,24 juta keluarga dari kelompok desil 1–4 kembali disiapkan pemerintah untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan pada Kamis (8/10/2026) penyaluran bantuan tersebut masih diproses, dengan kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) diperkirakan mencapai 997 ribu ton.
Berdasarkan penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), program itu menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan alokasi 10 kilogram beras per bulan atau 30 kilogram selama tiga bulan yang direncanakan disalurkan sekaligus.
Sebagai gambaran, Bapanas memperkirakan rata-rata kebutuhan beras rumah tangga miskin mencapai 31,07 kilogram per bulan berdasarkan data 2024, sehingga bantuan 10 kilogram setara dengan sekitar sepertiga kebutuhan ini.
Adapun penentuan sasaran bantuan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 desil yang masing-masing mencakup sekitar 10% keluarga. Desil 1 merupakan kelompok dengan kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok tertinggi.
Dengan demikian, desil 1–4 mencakup kelompok 40% keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif terendah, yang pemeringkatannya mempertimbangkan kondisi tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, kepemilikan aset, hingga karakteristik keluarga lainnya.
Berdasarkan pembaruan BPS per 10 Juli 2026, DTSEN versi ketiga mencakup 95,98 juta catatan keluarga dan 290,13 juta catatan individu dalam basis data sosial ekonomi nasional.
Meski demikian, BPS menegaskan posisi desil tidak otomatis menjadikan keluarga sebagai penerima bantuan karena setiap program memiliki ketentuan dan mekanisme penetapan sasaran tersendiri.
Dalam pelaksanaan bantuan periode Juli–September 2026, Bapanas menggunakan DTSEN yang diperbarui BPS pada 10 Juli dan telah melalui penyaringan Kementerian Sosial (Kemensos) sebelum diteruskan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan pembagian tugas tersebut dalam keterangan resmi pada Sabtu (5/9).
“Itu datanya kami terima dari Kemensos. Data kami tanda tangani (lalu) kirim ke Bulog. Jadi yang mengeksekusi (penyaluran bantuan pangan beras) Bulog, tapi nanti kami koordinasi (Kemensos),” kata Amran.
Selain daftar penerima utama, Bapanas menyiapkan data cadangan untuk mengantisipasi keluarga penerima yang meninggal dunia, pindah domisili, atau menghadapi kondisi lain sehingga tidak dapat menerima bantuan.
Calon pengganti diprioritaskan dari desil 1–4, dengan mengutamakan lansia, perempuan kepala rumah tangga miskin, penyandang disabilitas, serta keluarga miskin yang belum memperoleh bantuan sesuai ketentuan program.
Sementara itu, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data kesejahteraan dapat mengajukan pembaruan melalui layanan Cek Bansos, Cek DTSEN, maupun operator desa dan kelurahan.
Dari sisi keterjangkauan pangan, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai bantuan pangan perlu difokuskan kepada kelompok berpendapatan rendah.
“Menjaga keterjangkauan pangan, terutama beras, tidak cukup dengan menekan harga di tingkat konsumen. Pemerintah perlu memastikan pasokan bertambah dan biaya di sepanjang rantai pasok berkurang. Dengan begitu, konsumen mendapat harga yang lebih terjangkau tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha di sektor beras,” tutur Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS, Rahmad Supriyanto.
Dalam pelaksanaan penyaluran, Bapanas mengungkapkan bantuan beras harus diterima keluarga penerima secara utuh tanpa potongan maupun pungutan, sebagaimana disampaikan pemerintah saat penyaluran periode Juli–September 2026.















