PravadaNews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Yusril menegaskan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kejaksaan dapat mengambil langkah hukum apabila menemukan bukti permulaan yang cukup.
Yusril menyatakan pemerintah menghargai proses hukum yang dilakukan oleh setiap lembaga penegak hukum. Menurut Yusril, masing-masing institusi dapat bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Silakan pihak kepolisian mengambil, ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,” kata Yusril, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Yusril juga mengapresiasi langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Keduanya telah mengambil tindakan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.
Perkembangan lain muncul setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Yusril menghormati keputusan itu dan memandangnya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas persoalan yang terjadi.
“Pak Dirjenpas dengan gentleman kesadarannya sendiri, beliau meletakkan jabatan. Walaupun belum tentu itu kesalahan beliau. Tapi secara moral politik beliau telah mengambil satu tanggung jawab meletakkan jabatan,” imbuh Yusril.
Meski demikian, Yusril menegaskan pengunduran diri Mashudi tidak otomatis menghentikan kemungkinan penyelidikan atau penyidikan pidana. Aparat penegak hukum tetap dapat mendalami perkara tersebut berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang ditemukan.
“Kalaupun tidak ada salah, dan saya mengatakan saya berharap tidak ada kesalahan pada Pak Dirjen, ya, tapi terserahlah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum,” ujar Yusril.
Selain pengunduran diri Dirjen Pemasyarakatan, penanganan internal juga menyasar Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. Wisnu telah diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN) setelah munculnya temuan pelanggaran di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Kemenimipas juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada 16 pegawai lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Langkah administratif itu menjadi bagian dari penanganan terhadap pelanggaran yang ditemukan di Lapas Cibinong.
Namun, Yusril menegaskan pemberhentian Wisnu tidak menghalangi aparat untuk memproses dugaan tindak pidana. Penegakan disiplin kepegawaian dan proses hukum pidana dapat berjalan sesuai ketentuan apabila terdapat bukti yang memadai.
“Begitupun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup,” pungkas Yusril.















