Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho. (Foto: Dok. Pribadi)

Beranda / Nasional / Batas Wewenang Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi Harus Diperjelas

Batas Wewenang Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi Harus Diperjelas

PravadaNews – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mempertanyakan pengawasan kebijakan setelah pelantikan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, pada Kamis (1/10/2026) lalu.

Sorotan tersebut muncul karena sejumlah proyek hilirisasi masih mengandalkan batu bara, sementara pemerintah menargetkan pengurangan penggunaan energi fosil. PWYP menilai, kedua kebijakan ini membutuhkan mekanisme pengawasan yang jelas.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menyoroti penyatuan fungsi pengatur, koordinator, dan pihak yang mempercepat proyek hilirisasi. 

Menurutnya, kondisi itu menjadi persoalan ketika target hilirisasi berbenturan dengan transisi energi.

“Ketika regulator, koordinator, dan pihak yang mempercepat proyek adalah orang yang sama dan berkantor di gedung yang sama, tidak ada lapis internal yang menguji keputusan saat target hilirisasi berbenturan dengan target transisi. Ini masalah desain tata kelola,” jelas Aryanto dalam keterangan yang diterima, Minggu (11/10).

PWYP mencatat tiga peran Bahlil Lahadalia, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menteri koordinator, serta ketua satuan tugas percepatan hilirisasi. Ketiga jabatan tersebut berkaitan dengan perizinan, koordinasi kebijakan, hingga percepatan proyek.

Satuan tugas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Tugasnya mencakup koordinasi kebijakan, penentuan prioritas kegiatan usaha, serta penyelesaian hambatan proyek.

Selain itu, Bahlil menjabat Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Diketahui, dewan tersebut bertugas merumuskan kebijakan energi nasional ataupun mengawasi pelaksanaannya di berbagai sektor.

Lebih lanjut, PWYP menyoroti penempatan kantor kementerian koordinator baru di lingkungan Kementerian ESDM. Koalisi menilai, kondisi ini semakin menegaskan perlunya pembagian tugas dan pengawasan antarlembaga.

Karena itu, PWYP mendesak pemerintah menetapkan batas kewenangan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang struktur dan tugas kementerian koordinator baru. Pengaturan tersebut diminta memperjelas tanggung jawab Kemenko, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, maupun satuan tugas terkait.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil berdasarkan Keppres Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029. Dalam penugasan ini, Bahlil tetap menjabat Menteri ESDM.

Dalam pidatonya pada Rabu (7/10), Bahlil menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Supaya pengelolaan sumber daya alam kita tidak gila-gilaan. Karena kami berpandangan bahwa negara ini diatur untuk berkelanjutan,” kata Bahlil dalam Investor Daily Summit 2026,di Raffles Hotel, Jakarta.

Sementara itu, Bahlil pada Jumat (9/10) menyatakan Perpres mengenai struktur kementerian koordinator baru masih dalam proses penyelesaian. Susunan kementerian yang berada di bawah koordinasinya akan diumumkan setelah aturan tersebut terbit.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *