Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Dok. Partai Buruh)

Beranda / Nasional / TikTok Harus Bayar Hak Karyawan Tokopedia

TikTok Harus Bayar Hak Karyawan Tokopedia

PravadaNews – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Tokopedia setelah diakuisisi TikTok menjadi perhatian Istana.

Kabarnya, Tokopedia melakukan PHK sebanyak 90% dari total karyawannya.

Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mempertanyakan alasan TikTok melakukan PHK setelah mengakuisi Tokopedia.

“Kenapa TikTok PHK karyawan Tokopedia setelah mengakuisi dan memindahkan Tokopedia ke China, dia punya markerplace-nya,” kata Said Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Said Iqbal Bakal Temui Tokopedia

Said Iqbal menegaskan, TikTok harus bertanggung jawab terhadap nasih para pekerja yang terkena dampak PHK.

Diketahui, TikTok mengakuisisi 75% saham Tokopedia dengan valuasi sekitar 1,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

“TikTok harus bertanggung jawab. Kalau saya enggak salah ya, kalau saya salah tolong koreksi. TikTok sudah mengakuisisi Tokopedia beberapa waktu lalu, sebelum sekerang ini,” kata Said Iqbal.

“Kalau enggak salah dia memberikan valuasi 1,5 miliar dolar AS,” tambah Said Iqbal.

Ketua Umum Partai Buruh itu menjelaskan, TikTok harus memenuhi seluruh hak karyawan.

“TikTok harus membayar hak-hak karyawan daripada Tokopedia,” ujar Said Iqbal.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dikabarkan melakukan PHK sebesar 90% dari total karyawannya. Kabar Tokopedia melakukan PHK itu santer pasca diambil alih oleh TikTok.

GOTO sendiri tercatat merupakan pemegang 24,99% saham Tokopedia berdasarkan informasi dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

PHK yang dilakukan Tokopedia tentu telah dilakukan kajian secara mendalam dan GOTO menghargai langkah yang dilakukan perseroan.

“Perseroan sebagai pemegang saham sebesar 24,99% di PT Tokopedia, menghormati setiap langkah-langkah yang diambil atau akan diambil oleh manajemen PT Tokopedia sehubung dengan rencana penyesuaian organisasi,” kata Direktur GOTO, Simon Tak Leung Ho melansir dari Keterbukaan Informasi BEI, dikutip Minggu (5/7/2026).

GOTO mengatakan bahwa PHK yang dilakukan tidak berdampak signifikan terhadap perseroan.

“Perseroan mencatatkan investasinya di PT Tokopedia menggunakan metode ekuitas sesuai dengan PSAK 228, investasi pada entitas asosiasi dan Ventura Bersama. Dengan demikina, kemungkinan adanya dampak keuangan terhadap Perseroan hanya akan terbatas,” jelas Simon.

Tokopedia menambahkan bahwa PHK yang terjadi tidak memberi dampak kepada keuangan Perseoran. Tokopedia memastikan, layanan platform masih tetap berjalan normal.

“Terkait dengan aspek non-keuangan, Perseroan juga tidak memperkirakan adanya dampak material sehubung dengan berita yang beredar tersebut,” kata Simon.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *