Beranda / Ekonomi / Mengapa Beras Khusus Bebas dari Aturan HET?

Mengapa Beras Khusus Bebas dari Aturan HET?

PravadaNews – Harga beras di pasaran tidak seluruhnya dibatasi pemerintah karena beras dengan karakteristik khusus, seperti beras organik dan fortifikasi, dikecualikan dari ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Perbedaan aturan itu menjadi perhatian setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada September 2026 lalu menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar, dengan harga jual berkisar Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram.

Dalam hal ini, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, menjelaskan pemerintah menerapkan ketentuan harga berbeda untuk beras umum dan beras khusus.

“Karena tadi disinggung soal Harga Eceran Tertinggi (HET), yang dikenakan HET adalah beras umum, sedangkan beras khusus tidak dikenakan HET,” kata Yusra dalam penjelasannya, dikutip Selasa (13/10/2026).

Menurut Yusra, pengelompokan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras yang membagi beras menjadi dua kelompok, yakni beras umum dan beras khusus.

Beras umum meliputi beras pecah kulit dan beras sosoh, sedangkan beras khusus mencakup beras organik, varietas lokal, fortifikasi, serta jenis beras dengan karakteristik tertentu.

Meski tidak dikenakan HET, Yusra menekankan produsen tetap harus membuktikan keunggulan beras khusus yang ditawarkan kepada konsumen, terutama jika mencantumkan klaim tertentu pada kemasan.

“Artinya, konsumen akan membeli dan membayar lebih untuk produk yang mempunyai klaim tertentu. Maka, produk tersebut harus sesuai dengan apa yang dijanjikan kepada konsumen. Oleh karena itu, pengawasan akan menjadi bagian penting dalam hal ini,” tegas Yusra.

Pengawasannya mencakup pengujian keamanan pangan, pemenuhan persyaratan mutu, ataupun penelusuran asal produk untuk memastikan kebenaran klaim yang disampaikan produsen.

Sementara itu, dasar pengecualian HET tercantum dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras, sebagaimana diubah melalui Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.

“Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap Beras khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal ini.

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, harga beras medium di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan dibatasi Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.

Adapun Pasal 3 ayat (5) Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan sembilan jenis beras khusus, termasuk beras ketan, merah, hitam, indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan, serta beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Meskipun dikecualikan dari HET, Pasal 7 ayat (3) peraturan tersebut tetap mewajibkan pencantuman informasi pada label, seperti jenis beras, kelas mutu, asal-usul produk, dan nomor pendaftaran bagi yang dipersyaratkan.

Khusus beras fortifikasi, Pasal 12 ayat (1) juga mewajibkan pencantuman informasi nilai gizi pada kemasan, sehingga konsumen dapat mengetahui kandungan gizi yang ditawarkan meskipun harga produk tidak dibatasi HET.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *