Beranda / Hukum / KPK Limpahkan Berkas Perkara Silmy Karim ke Pengadilan Tipikor

KPK Limpahkan Berkas Perkara Silmy Karim ke Pengadilan Tipikor

PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan lima berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara tersebut pada Senin (19/10/2026). Dakwaan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pelayanan keimigrasian.

“Hari Senin (19/10), JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Budi dalam keterangannya.

Budi menjelaskan, perkara tersebut didakwakan menggunakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK melimpahkan lima berkas perkara untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

Setelah pelimpahan, JPU KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim mengenai jadwal sidang perdana. Dalam persidangan nanti, jaksa akan menguraikan konstruksi perkara beserta alat bukti dan saksi yang relevan.

“Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini, beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan Majelis Hakim,” jelas Budi.

KPK juga mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Menurut Budi, perkara ini berkaitan dengan integritas pelayanan keimigrasian yang memiliki dampak terhadap kepentingan publik.

“Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi.

Budi berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta-fakta perkara secara terang. Budi juga mengingatkan setiap penyelenggara layanan publik agar menjaga integritas dan menjalankan kewenangan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam perkara tersebut, Silmy Karim disebut menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Dugaan tindak pidana itu terjadi di lingkungan kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Saffar diketahui pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. 

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *