PravadaNews – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan ada sejumlah pemeritah daerah (pemda) yang belum menyepakati kerja sama antaradaerah (KAD) untuk mendatangkan cabai dari sentra produksi ketika harga komoditas tersebut alami kenaikan yang signifikan.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Sudi Mardianto, mengatakan perbedaan harga ini terjadi ketika ketersediaan cabai nasional sebenarnya masih mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Sebetulnya ketersediaan cabai rawit maupun cabai besar secara nasional itu memadai, Pak Sekjen,” ungkap Sudi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, dikutip Selasa (20/10/2026).
Sudi memperkirakan ketersediaan cabai rawit mencapai 134 ribu ton dan cabai besar sekitar 117 ribu ton pada Oktober 2026. Sementara itu, kebutuhan bulanan masing-masing jenis cabai berkisar 70–80 ribu ton.
Dari 26 kabupaten sentra produksi, potensi panen cabai rawit diperkirakan mencapai 88 ribu ton dari lahan seluas 12 ribu hektare. Adapun cabai besar diperkirakan menghasilkan 75 ribu ton dari luas panen 6 ribu hektare.
Lebih lanjut, Sudi mencatat harga cabai merah keriting di sejumlah sentra produksi Sumatera juga masih tinggi, seperti Kabupaten Solok sebesar Rp70.000 per kilogram, Kabupaten Karo Rp62.000 per kilogram, dan sejumlah wilayah Aceh mendekati Rp60.000 per kilogram.
Di sisi lain, harga cabai rawit di sentra produksi mulai menunjukkan penurunan dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, harga yang sebelumnya berkisar Rp55.000–Rp60.000 kini turun menjadi Rp40.000–Rp55.000 per kilogram.
Penurunan tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi daerah dengan harga cabai tinggi untuk mendatangkan pasokan dari sentra produksi.
Namun, Sudi menyebut sejumlah rencana kerja sama pengiriman masih belum mencapai kesepakatan.
“Jadi, perkembangan kerja sama antardaerah itu masih banyak yang dalam proses negosiasi, khususnya daerah-daerah yang harga cabainya masih tinggi,” ujar Sudi.
Untuk memperlancar distribusi, Sudi mendorong peningkatan dukungan Bank Indonesia (BI) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP). Program ini membantu biaya pengiriman komoditas pangan dari daerah produsen menuju wilayah yang membutuhkan pasokan.
Salah satu pelaksanaan program itu dilakukan Bapanas pada Sabtu (17/10) melalui pengiriman tiga ton cabai rawit merah dari Probolinggo, Jawa Timur, menuju Sulawesi Utara menggunakan angkutan udara.
Lebih lanjut, Sudi menuturkan Bapanas telah berupaya menggandeng Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) untuk membantu pengangkutan cabai yang mudah rusak. Meski dukungan transportasi diupayakan, sejumlah kesepakatan kerja sama antardaerah masih dalam proses negosiasi.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyoroti besarnya tekanan inflasi dari kenaikan harga cabai. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), cabai rawit menyumbang 0,08 poin persentase dan cabai merah 0,06 poin persentase terhadap inflasi bulanan September 2026 sebesar 0,30%, meningkat dari 0,21% pada Agustus 2026.
Untuk menindaklanjuti kenaikan harga tersebut, Tomsi menyampaikan Kemendagri membentuk lima tim guna memeriksa perkembangan bantuan bibit, pupuk, dan sarana produksi pertanian dari Kementan di daerah dengan harga cabai tinggi.
“Kita akan lihat perkembangannya dan tim itu akan langsung melaporkan kepada kepala daerah setempat, baik terkait permasalahan-permasalahannya maupun upaya-upaya daerah,” ucap Tomsi dalam kesempatan yang sama.
Adapun berdasarkan pantauan redaksi pada Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional sekitar pukul 05.20 WIB, Selasa (20/10), rata-rata harga cabai rawit merah di pasar tradisional mencapai Rp103.950 per kilogram.
Sedangkan peta PIHPS dengan pilihan tanggal 20 Oktober 2026 menunjukkan harga cabai rawit merah di Papua Barat sebesar Rp182.500 per kilogram dan Maluku Rp175.000 per kilogram. Sebaliknya, harga di Nusa Tenggara Barat (NTB) tercatat Rp52.950 per kilogram dan Jawa Timur Rp61.350 per kilogram.















