Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Kembali Peringatkan Nusron Wahid 

KPK Kembali Peringatkan Nusron Wahid 

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Permintaan tersebut disampaikan setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk memperjelas perkara tersebut. Terlebih, sejumlah tersangka dalam kasus itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.

“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Budi juga menyinggung posisi Nusron sebagai pejabat publik yang diharapkan dapat memberikan teladan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, KPK berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai kebutuhan penyidikan.

Penyidik, kata Budi, masih menelaah alasan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan. Pada panggilan yang dijadwalkan Kamis (15/10/2026), Nusron tidak hadir karena melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.

KPK kini masih mempertimbangkan langkah lanjutan untuk meminta keterangan Nusron. Salah satu opsi yang dibahas penyidik adalah menerbitkan surat panggilan berikutnya yang dapat disertai surat perintah membawa.

“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, politikus, mantan kepala daerah, hingga pihak swasta.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap lebih jelas perkara yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *