Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Kejagung Taksir Kerugian Negara Dugaan Korupsi Samin Rp17,7 T

Kejagung Taksir Kerugian Negara Dugaan Korupsi Samin Rp17,7 T

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan sepanjang periode 2016 hingga 2025.

Langkah ini menandai perkembangan terbaru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam tata kelola sumber daya mineral.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran setiap pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut, Samin Tan diduga berperan sebagai penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Selain Samin Tan, Kejagung menetapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Rangga Ilung Capt. Handry Sulfian, BJW atau AA, NGR, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur AKT, HZM atau Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, serta MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) sebagai tersangka.

Syarief menjelaskan, AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang hingga 2025 meski izin usahanya telah dicabut pada 2017. Aktivitas tersebut diduga dilakukan setelah Samin Tan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang mengawasi kegiatan pertambangan.

“Dengan demikian, AKT telah menghasilkan kerugian negara dan atau perekonomian negara. Jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata Syarief di kantornya, Sabtu (28/3/2026).

Menjelaskan soal kerugian negara tersebut, Kejagung menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menjerat Konglomerat Kalimantan Samin Tan mencapai Rp 17,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, nilai itu merupakan perhitungan kerugian keuangan negara dan belum mencakup kerugian perekonomian negara. Menurut dia, besarnya nilai kerugian dipengaruhi oleh panjangnya periode dugaan penyimpangan, yakni pada 2017–2025.

“Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Samin Tan sudah keluar, yakni Rp 17,7 triliun. Ini hanya kerugian keuangan negara, belum termasuk kerugian perekonomian negara,” kata Anang di kantornya, Rabu (15/7).

Secara umum, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat berasal dari penggelapan dana, penyelewengan pajak, pungutan liar, maupun pengelolaan sumber daya alam secara ilegal.

Adapun kerugian perekonomian negara antara lain berupa biaya ekonomi tinggi, kerusakan lingkungan, serta terhambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *