PravadaNews – Beras fortifikasi menjadi salah satu pilihan pangan yang diperkaya dengan vitamin dan mineral untuk memenuhi kebutuhan gizi.
Saat hendak mengkonsumsinya, masyarakat hanya mengetahui bergantung pada informasi yang dicantumkan pada kemasan.
Namun, informasi yang hanya diketahui melalui kemasan itu ternyata disalahgunakan. Pasalnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi dengan klaim label pada lima merek beras fortifikasi.
Temuan ini menjadi ramai karena informasi kandungan gizi merupakan salah satu pertimbangan konsumen dalam memilih produk pangan.
“Kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Lima merek yang dimaksud yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Diketahui, beras fortifikasi merupakan produk pangan yang ditambahkan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral, untuk meningkatkan kandungan gizinya. Kandungan tersebut merupakan salah satu upaya untuk membantu mencegah atau mengurangi risiko kekurangan zat gizi mikro di masyarakat.
Dengan adanya kandungan itu, maka jika produk tidak sesuai dengan klaim pada kemasannya, konsumen berpotensi tidak memperoleh asupan zat gizi tambahan yang diharapkan ketika membeli produk tersebut.
Dampaknya terhadap kesehatan bergantung pada jenis zat gizi yang tidak sesuai, besarnya selisih kandungan, jumlah konsumsi, serta pola makan konsumen secara keseluruhan. Oleh karena itu, temuan ketidaksesuaian label tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa produk telah menyebabkan penyakit atau gangguan kesehatan tertentu.
Selain persoalan kandungan gizi, ketidaksesuaian informasi pada kemasan juga menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas mengenai produk yang dibeli.
Atas temuan tersebut, Bapanas melaporkan perkara kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Suhasto menjelaskan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara,” kata Suhasto.
Dengan adanya kasus tersebut, maka akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.














