Ilustrasi barisan TNI. (AI/Pravada)

Beranda / Nasional / Perpres Terorisme Jalan Sunyi Orde Baru 

Perpres Terorisme Jalan Sunyi Orde Baru 

PravadaNews – Presiden Prabowo Subianto belum lama ini resmi mengesahkan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme. 

Adapun sejumlah kalangan menilai penempatan TNI yang telah diatur di Perpres 8/2026 itu memberikan ruang yang berpotensi menggeser paradigma penanganan terorisme dari pengakuan hukum melalui peradilan menjadi mekanisme perang. 

Perdebatan mengenai batas antara poin pencegahan ekstremisme dan perlindungan hak-hak demokratis diperkirakan terus mengemuka seiring pelaksanaan kebijakan tersebut. 

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII), Ken Setiawan, mengatakan tantangan terbesar pemerintah adalah memastikan keamanan nasional tetap terus terjaga namun tanpa mengorbankan ruang kritik yang menjadi fondasi masyarakat demokratis

Selain itu, sosok yang akrab disapa Ken itu menilai, pemerintah Perpres itu implementasinya perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas terhadap aktivitas sipil dan kebebasan berekspresi.

Setiawan juga mengingatkan agar pencegahan ekstremisme tidak digunakan secara berlebihan hingga berpotensi membatasi kebebasan berpendapat. 

Ken berpendapat pemerintah perlu membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan dan tindakan yang benar-benar mengarah pada kekerasan atau terorisme.

“Kita seperti kembali ke jaman orde Baru yaaa, di mana saat itu yang  mengkritik pemerintah sama saja melawan negara,” ungkap Ken kepada PravadaNews, Selasa (23/6/2026). 

Baca juga: Perpres Terorisme dan Ancaman Ruang sipil

Ken melihat, pendekatan terhadap ekstremisme itu tidak seharusnya menyederhanakan persoalan hanya pada aspek keagamaan.

Ken menilai selama ini istilah radikalisme kerap dilekatkan juga pada kelompok atau identitas agama tertentu, sementara akar persoalan yang lebih luas sering kali luput dari perhatian.

“Selama ini radikalisme memang selalu diidentikkan dengan agama. Padahal banyak faktor lain yang dapat melahirkan sikap ekstrem, termasuk rasa kecewa, ketidakpuasan, dan perasaan tidak memperoleh keadilan,” ujarnya.

Ken menambahkan bahwa bentuk  akumulasi kekecewaan sosial yang jika tidak mendapat ruang penyaluran dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di masa depan.

“Jika berbagai bentuk kekecewaan itu terus diabaikan, maka bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu meledak dalam bentuk sikap ekstrem atau tindakan yang merugikan masyarakat,” pungkas Ken. 

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bangbang Surono mengklaim Perpres 8/2026 merupakan aturan cukup strategis memperkuat penanggulangan aksi terorisme, ekstrimisme maupun radikalisme. 

Perpres terkait penanggulangan terorisme menunjukkan perluasan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) jika dibandingkan regulasi sebelumnya.

Dalam Perpres No. 7 Tahun 2021, keterlibatan TNI tercantum secara terbatas, terutama pada aspek kesiapsiagaan nasional dan penyusunan kerangka regulasi.

Namun, Perpres No. 8 Tahun 2026 juga turut memperluas ruang lingkup tersebut secara signifikan. 

Selain juga tetap terlibat dalam kesiapsiagaan, TNI kini mendapat peran dalam penguatan ketahanan komunitas, komunikasi strategis, program deradikalisasi, serta agenda yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Berdasarkan rincian dokumen, TNI tercantum sebagai pelaksana atau pihak yang terlibat di dalam lebih dari 15 program dan juga kegiatan yang menjadi bagian dari strategi aksi nasional penanggulangan terorisme.

Sebagai informasi, pemerintah mengklaim Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 sebagai bagian upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga dan masyarakat untuk mencegah penyebaran ekstremisme yang dapat mengarah pada tindakan terorisme. 

Namun, bagi sejumlah pihak efektivitas implementasinya juga ditengarai masih menjadi narasi  perdebatan di kalangan pegiat deradikalisasi dan masyarakat sipil.

Kepala BNPT, Eddy Hartono mengatakan, penerbitan Perpres 8/2026 menjadi penanda komitmen pemerintah untuk memutus mata rantai terorisme melalui pendekatan pencegahan. 

Menurutnya, strategi itu bertumpu pada tiga pilar utama yakni soal  terkait kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan juga  deradikalisasi.

“Itulah mengapa kami menyusun rencana aksi nasional ini sebagai instrumen pencegahan,” kata Eddy pada Senin (4/5). 

Eddy juga menegaskan bahwa pelaksanaan program-program di dalam perpres tersebut tidak akan bertumpu sepenuhnya pada pendekatan birokratis dari atas ke bawah. 

Sebaliknya, pemerintah berupaya melibatkan masyarakat secara aktif melalui pendekatan akar rumput, dengan keyakinan bahwa pencegahan terorisme hanya dapat berjalan efektif jika menjadi tanggung jawab bersama.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *