PravadaNews – Bareskrim Polri menyita 6,4 ton beras yang diduga melanggar perlindungan konsumen terkait ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada label kemasan.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu lini rangkaian mesin produksi dengan estimasi nilai mencapai Rp 1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana produksi dan perdagangan beras fortifikasi tersebut.
“Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp 155.260.000, dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp 1 miliar,” ujar Suhasto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Adapun barang bukti beras yang disita terdiri dari lima merek, yakni Idola Merah Fortifikasi, Idola Hijau Fortifikasi, Cantik Manis, Raja Lele, dan Wijaya Kusuma.
Rinciannya, beras Idola Merah kemasan 5 kilogram (kg) sebanyak 388 kemasan, Idola Hijau kemasan 5 kg sebanyak 190 kemasan, Cantik Manis kemasan 5 kg sebanyak 148 kemasan, Raja Lele kemasan 5 kg sebanyak 380 kemasan, serta Wijaya Kusuma kemasan 10 kg sebanyak 87 kemasan.
Sementara itu, mesin rice milling unit yang disita merupakan rangkaian mesin yang digunakan dalam proses produksi beras fortifikasi. Lokasi produksi perkara tersebut berada di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk beras fortifikasi. Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi lima merek tersebut tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label kemasan.
Atas temuan tersebut, Bapanas melaporkan perkara itu kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara,” kata Suhasto.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sebelumnya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian kandungan pada beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Dari 27 merek yang diperiksa, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Adapun untuk beras fortifikasi sendiri diketahui untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok yang berisiko mengalami stunting.
Untuk menangani masalah itu, salah satu yang dilakukan pemerintah, yakni penarikan produk yang diduga bermasalah, evaluasi perizinan, hingga proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Dugaan penjualan produk yang kandungannya tidak sesuai dengan informasi pada label juga dinilai dapat masuk dalam ranah perlindungan konsumen.













