PravadaNews – Rencana penerapan bea keluar batu bara yang belum terlaksana pada Januari dan April 2026. Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya menyoroti hal tersebut.
Tata mengatakan, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan rencana pungutan tersebut, tapi pelaksanaannya tidak berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Akan dilaksanakan Januari, tidak jadi. Akan dilaksanakan April 2026, juga tidak jadi,” kata Tata, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, penundaan itu perlu menjadi perhatian karena bea keluar batu bara dapat menjadi salah satu sumber tambahan penerimaan negara.
SUSTAIN sebelumnya juga melihat pembahasan teknis antar kementerian yang belum selesai ketika jadwal penerapan pada April 2026 kembali tertunda.
Di sisi lain, Tata menyebut SUSTAIN telah menghitung potensi penerimaan dari pungutan batu bara menggunakan sejumlah skenario harga dan produksi.
Dari perhitungan ini, Tata menjelaskan pemerintah berpeluang memperoleh tambahan pendapatan dengan nilai yang berbeda, bergantung pada skenario yang digunakan.
“Pemerintah bisa mendapatkan peningkatan penerimaan, kalau dalam hitungan SUSTAIN, antara Rp84 triliun sampai Rp353 triliun per tahun,” ujar Tata.
Namun, kisaran tersebut berasal dari kajian SUSTAIN pada 2024 mengenai peningkatan pungutan produksi batu bara, bukan khusus bea keluar. Dalam perhitungan bea keluar pada Maret 2026, SUSTAIN memperkirakan potensi Rp62,9 triliun dengan asumsi produksi 800 juta ton.
Penerimaan dari pungutan batu bara, lanjutnya, juga dapat diarahkan untuk membiayai transisi energi, termasuk upaya mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menyampaikan rencana bea keluar batu bara masih dibahas dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, termasuk mengenai pemeriksaan serta pengawasan ekspor.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar belum memasukkan batu bara dalam daftar komoditas yang dikenai pungutan ini. Aturan tersebut telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Berdasarkan laporan Kemenkeu pada Jumat (9/10), pendapatan negara hingga September mencapai Rp2.341,5 triliun dan belanja sebesar Rp2.660,5 triliun. Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat Rp319 triliun atau 1,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).













