PravadaNews – Usulan insentif bagi kendaraan hybrid dan Range Extended Electric Vehicle (REEV) belum diputuskan pemerintah.
Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih akan mengomunikasikan usulan tersebut dengan Kementerian Keuangan untuk pengembangannya di Indonesia.
Namun, jika insentif, baik itu fiskal maupun nonfiskal diberikan untuk di kendaraan tersebut, maka berpotensi akan dapat menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi.
“Kalau ini dikasih insentif, orang tidak lagi berpikir peralihan dari Pertamax ke Pertalite, karena pakai Pertamax pun lebih hemat karena ada campuran dengan elektrik,” ujar Menperin, Muhammad Sarmuji di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, dikutip Kamis (22/10/2026).
Sarmuji menjelaskan, insentif bagi kendaraan hybrid dan REEV tidak harus memiliki besaran yang sama dengan insentif mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV). Tetapi justru perlu adanya dukungan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif.
Adapun insentif nonfiskal dapat mencakup kemudahan administrasi, fasilitas parkir khusus, hingga fasilitas pengisian daya listrik. Tetapi untuk insentif fiskal, pihaknya masih mengkomunikasikannye terlebih dahulu dengan Kemenkeu.
Sarmuji mengatakan, Kemenperin akan mengupayakan pembahasan usulan insentif tersebut secepatnya bersama pemangku kepentingan terkait. Pihaknya menjadwalkan pertemuan tersebut sebelum akhir Oktober 2026.
“Pak Sekjen mungkin bisa menjadwalkan pertemuan dengan Menkeu minggu depan atau minggu depannya lagi. Pokoknya mudah-mudahan sebelum akhir bulan ini,” kata Sarmuji.
Adapun menurut Sarmuji, momentum kenaikan harga BBM saat ini menjadi salah satu alasan untuk mempercepat pembahasan insentif kendaraan listrik. Pasalnya, pengembangan berbagai jenis kendaraan berbasis baterai dianggap dapat menghemat energi.
“Mumpung ada momentum harga BBM lagi naik, ini ada momentum untuk memperkuat industri berbasis baterai dengan berbagai jenis variannya tadi,” jelas Sarmuji.
Dia menargetkan usulan insentif tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini. Namun, apabila pembahasannya belum memungkinkan, implementasi kebijakan itu dapat diupayakan pada awal 2027.
“Sebulan dua bulan itu sangat berarti. Kita usahakan target tahun ini. Kita akan komunikasikan. Kalau tidak bisa ya tidak apa-apa awal tahun depan,” ucap Sarmuji.














