PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah menegaskan status tersangkanya tetap berlaku melalui tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Kondisi tersebut menuai sorotan dari pakar hukum pidana yang mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejagung justru menimbulkan kekhawatiran terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Fickar, terdapat urgensi untuk segera melakukan penahanan guna mencegah potensi hilangnya alat bukti maupun barang bukti. Ia menjelaskan, secara hukum tiga sprindik baru semestinya diposisikan sebagai penyidikan lanjutan, bukan memulai perkara dari awal.
Hal itu sejalan dengan pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menyebut sprindik baru merupakan kelanjutan dari proses penyidikan.
“Ya, mestinya sprindik baru statusnya sebagai penyidikan lanjutan sebagaimana dikemukakan Menko Kumham Yusril IM,” kata Fickar saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Namun, Fickar menilai penerbitan sprindik baru justru dimaknai sebagai dimulainya penyidikan baru yang menegasikan proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polri. Menurutnya, konsekuensi dari langkah tersebut juga dapat memengaruhi status para pihak dalam perkara.
“Dengan sprindik baru artinya penyidikan baru yang menegasikan penyidikan di kepolisian termasuk status para pihak,” ujar Fickar.
Fickar bahkan melontarkan kritik keras terhadap sikap Kejagung yang dinilainya tidak menghargai proses hukum yang telah dilakukan institusinya sendiri maupun kepolisian. Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan semangat sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Kejaksaan ini konyol, dia tidak menghargai instansinya sendiri. Jaksa Agung ic jaksa penyidik telah merendahkan kata sinergi, telah merendahkan institusi kepolisian yang sudah melakukan penyidikan dan melakukan upaya paksa,” ucap Fickar.
Menurut Fickar, kebijakan tersebut juga dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap hasil penyidikan yang telah dilakukan Polri. Bahkan, ia menyebut langkah itu berpotensi membatalkan proses penyidikan sebelumnya.
“Memulai penyidikan baru artinya mengenyampingkan bahkan membatalkan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” tegas Fickar.
Lebih lanjut, Fickar menilai lambannya penanganan perkara menjadi alasan yang cukup bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus tersebut. Ia menilai proses yang berjalan saat ini juga belum menjawab aspirasi masyarakat.
“Sudah cukup alasan KPK mengambil alih karena di samping lamban juga tidak memperhatikan aspirasi dan pengaduan masyarakat,” kata Fickar.
Selain mengkritisi penerbitan sprindik baru, Fickar juga menyoroti belum adanya penahanan terhadap Febrie. Menurutnya, posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum justru membuat potensi menghilangkan alat bukti menjadi lebih besar.
Fickar menegaskan, pertimbangan objektif dan subjektif dalam penahanan telah terpenuhi sehingga penyidik memiliki dasar kuat untuk segera melakukan upaya paksa tersebut. Penahanan juga dinilai penting untuk menjamin kelancaran proses penyidikan.
“Ya karena kedudukannya, potensi menghilangkan alat bukti dan barang bukti sangat besar, karena itu cukup urgensinya untuk ditahan,” ujar Fickar.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku meski telah menerbitkan tiga sprindik baru dan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara tersebut.
“Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (Sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.















