Gedung KPK. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kantor BPK Jateng

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kantor BPK Jateng

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang. 

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025-2026, termasuk dugaan suap terkait hasil audit BPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah tiga lokasi di wilayah Semarang pada Kamis (22/10/2026). Lokasi tersebut meliputi Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan dua rumah milik pihak yang terkait dengan perkara.

“Penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di wilayah Semarang,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Dari rangkaian penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Klaten.

Budi menjelaskan, penyidik juga menemukan uang tunai saat menggeledah kantor BPK Jawa Tengah. Uang senilai ratusan juta rupiah tersebut turut disita sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara yang menyeret tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten periode 2025-2030 Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta pihak swasta dari PT Madani Winasus Creative (MWC), Muhammad Amin Wahyu Utomo.

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 26 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026). Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut ke sejumlah dugaan penerimaan uang yang dikelompokkan dalam lima klaster.

Pada klaster pertama, KPK mengungkap dugaan suap yang berkaitan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025. Perkara ini menjadi bagian dari penyidikan yang menyoroti dugaan praktik korupsi terkait proses audit keuangan daerah.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Hamenang dari sejumlah penyedia atau kontraktor proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten. Nilai penerimaan yang diduga terkait pengadaan tersebut disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Dalam klaster yang sama, Hamenang juga diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto. Selain itu, ia diduga menerima Rp100 juta dari pihak swasta lainnya melalui Rizqan Iryawan.

Pada klaster ketiga, KPK menduga Hamenang menerima uang sebesar Rp245 juta dari paguyuban tambang pada 2026. Penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang secara rutin dari pengusaha tambang galian C kepada LSM Lindu Aji dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan.

Sementara itu, klaster keempat berkaitan dengan dugaan setoran rutin kepada Hamenang dari sejumlah badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD). Total setoran yang diduga diterima sejak 2025 hingga perkara tersebut diungkap disebut mencapai sedikitnya Rp1,8 miliar.

Rinciannya meliputi dugaan penerimaan Rp30 juta per bulan dari PDAM, Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha Perseroda, serta Rp30 juta per bulan dari BPR Klaten. Selain itu, terdapat dugaan setoran Rp15 juta hingga Rp20 juta dari RSUD Bagas Waras.

Pada klaster kelima, KPK menduga Hamenang menerima uang yang bersumber dari potongan upah pungut pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Nilai penerimaan tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya Rp280 juta sepanjang 2025-2026.

Pada 2025, Hamenang diduga menerima Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan dari sumber tersebut. Sementara pada 2026, nilai penerimaan yang diduga diterima meningkat menjadi Rp70 juta setiap triwulan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *