PravadaNews – Penyusutan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada 2026 memunculkan pertanyaan mengenai pembiayaan irigasi yang dibutuhkan petani di daerah.
Hal ini dipertanyakan Analis Ekonomi Politik Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Nadia Restu Utami yang menyoroti berkurangnya anggaran daerah untuk membangun fasilitas umum.
“Ternyata, DAK Fisik yang tadi kita lihat mengalami pengurangan hingga lebih dari 70 persen menyebabkan sebanyak 153 pemerintah daerah tidak mendapatkan alokasi DAK Fisik sama sekali,” ujar Nadia, Sabtu (24/10/2026).
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan anggaran DAK Fisik turun dari Rp18,6 triliun pada 2025 setelah efisiensi menjadi Rp5 triliun pada 2026, atau menyusut sekitar 73%.
Selain itu, LAB 45 mencatat porsi Transfer ke Daerah (TKD) terhadap belanja negara turun dari 24,7% pada 2025 menjadi 18% pada 2026.
Menurut Nadia, perubahan tersebut menunjukkan kecenderungan pemusatan kembali anggaran ke pemerintah pusat setelah lebih dari dua dekade penerapan desentralisasi fiskal.
Padahal, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyediakan pelayanan langsung kepada masyarakat. Karenanya, keterbatasan anggaran dapat memengaruhi pembangunan fasilitas yang dibutuhkan warga.
Sedangkan rincian DAK Fisik 2026 tidak lagi mencantumkan irigasi sebagai bidang tersendiri, meskipun bidang pangan dan pertanian masih memperoleh alokasi anggaran.
Nadia menilai, perubahan anggaran ini perlu dilihat dari kebutuhan masyarakat, termasuk petani yang memerlukan infrastruktur pengairan untuk mendukung kegiatan pertanian.
“Dan yang pasti, masyarakat di daerah, khususnya petani, tidak mendapatkan alokasi yang memadai untuk pembangunan irigasi dan pengairan yang baik,” tutur Peneliti itu.
Meski demikian, pembiayaan irigasi tidak hanya bersumber dari DAK Fisik. Pemerintah pusat masih menjalankan pembangunan melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Direktur Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian Kementan, Asmarhansyah, mengatakan pembangunan irigasi perpompaan, perpipaan, dan bangunan konservasi dipercepat untuk menjaga pasokan air pertanian selama musim kemarau.
“Kementerian Pertanian terus mempercepat pelaksanaan kegiatan mitigasi kekeringan melalui pembangunan irigasi perpompaan, irigasi perpipaan, dan bangunan konservasi. Percepatan ini diperlukan untuk menghadapi dampak perubahan iklim dan fenomena El Nino, sekaligus memastikan kebutuhan air bagi pertanaman tetap terpenuhi,” ungkap Asmarhansyah dalam keterangan resmi Kementan pada Selasa (29/9).
Kementan menargetkan 89.600 kegiatan infrastruktur air yang diproyeksikan mendukung pengairan sekitar 2,1 juta hektare lahan pada 2026. Adapun Kementerian PU menangani pengembangan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.














