PravadaNews – Di tengah dinamika aksi penyampaian pendapat di muka umum, menjaga keamanan dan ketertiban bukan sekadar soal mengendalikan massa, tetapi juga memastikan hak masyarakat untuk bersuara tetap terlindungi.
Dalam rangkaian aksi pada Rabu (28/10/2026), Polri mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan kolaboratif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Upaya ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang menjamin kebebasan berpendapat, sekaligus menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir mengatakan, Polri berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan tersebut mengedepankan komunikasi, pendekatan humanis, dan kolaborasi bersama berbagai elemen masyarakat.
Johnny mengatakan, Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi.
“Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai,” ujar Johnny di Jakrta, Rabu (28/10/2026).
Johnny menjelaskan, upaya menjaga kamtibmas dilaksanakan melalui tahapan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Pada tahap preemtif, Polri melakukan deteksi dini, peringatan dini, serta membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat.
Tahap preemtif bertujuan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, baik di ruang fisik maupun ruang digital.
Selain itu, edukasi dan komunikasi publik terus diperkuat untuk mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.
Pada tahap preventif, kehadiran personel kepolisian di lapangan diarahkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta aksi maupun masyarakat umum.
Pengaturan lalu lintas, patroli, penjagaan, serta komunikasi dengan koordinator lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif.
Johnny mengungkapkan, pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tetapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif,” kata Johnny.
Johnny menegaskan, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia.
UU ini turut mengatur aparatur untuk menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata terhadap keamanan dan keselamatan, Polri akan melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap tindakan kepolisian dilaksanakan berdasarkan pertimbangan hukum, kebutuhan di lapangan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
“Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Johnny menjelaskan, setiap tindakan harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghormati hak asasi manusia.
Untuk itu, Johnny mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga suasana yang damai dan sejuk.
Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam memperkuat upaya pencegahan serta mencegah potensi perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik.
“Menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membangun komunikasi yang sejuk, menyampaikan informasi yang benar, serta menjaga lingkungan masing-masing tetap aman dan tertib,” pungkas Johnny.














