Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Rosikhul/Pravadanews)

Beranda / Hukum / KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus -PT Djarum

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus -PT Djarum

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam pengembangan terbaru ini, penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, serta kantor PT Djarum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang baru dikembangkan. KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” kata Budi kepada wartawan dikutip Kamis (29/10/2026).

Budi menjelaskan, pengembangan perkara tersebut berbeda dari dua pengembangan kasus yang diumumkan KPK pada 21 Juli 2026. Budi menegaskan, penyidikan terbaru ini merupakan perkara di luar dua sprindik yang sebelumnya telah diumumkan. “Benar, di luar itu,” ujar Budi.

Menurut Budi, penerbitan sprindik baru dilakukan pada Oktober 2026 untuk menindaklanjuti penyidikan terkait Bea dan Cukai. Namun, hingga pengumuman tersebut disampaikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan terbaru ini.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dari operasi tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum berlanjut ke tahap penyidikan serta persidangan.

Perkembangan berikutnya diumumkan pada 21 Juli 2026, ketika KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan. Salah satu sprindik menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka, sedangkan satu sprindik lainnya saat itu belum disertai penetapan tersangka.

Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain pejabat Bea Cukai, penyidikan juga menyasar sejumlah pihak dari perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo. Mereka adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri.

Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. Sebagian tersangka telah menjalani persidangan dan menerima vonis, sementara perkara lainnya masih berproses di pengadilan.

Penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum kini menjadi bagian dari perkembangan terbaru penyidikan KPK. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan tersangka baru dalam perkara yang mulai disidik melalui sprindik Oktober 2026 itu.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *