Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono di CGV Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / OJK Bawa Lima Agenda Reformasi Perkuat Industri Reforma

OJK Bawa Lima Agenda Reformasi Perkuat Industri Reforma

PravadaNews – Penguatan modal hingga perlindungan pemegang polis menjadi bagian dari lima agenda reformasi industri yang diselaraskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peluncuran peta jalan keuangan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan peta jalan periode 2026–2030 tersebut berkaitan dengan pembenahan industri yang telah berjalan melalui agenda Raising the Bars.

“Peta jalan ini menjadi jembatan antara agenda reformasi sektor PPDP dengan agenda keuangan berkelanjutan OJK yang kita terjemahkan secara lebih spesifik sesuai karakteristik dan kebutuhan sektor PPDP,” jelas Ogi dalam PPDP Sustainability Forum 2026, di CGV Mall Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (29/10/2026). 

Ogi menjelaskan, lima agenda penguatan industri mencakup permodalan, tata kelola dan manajemen risiko, skema perlindungan pemegang polis, kepercayaan publik, serta penerapan standar internasional.

Dalam aspek permodalan, data OJK per Agustus 2026 menunjukkan sebanyak 117 dari 147 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang berlaku pada akhir tahun ini. Sementara itu, sebanyak 19 dari 24 perusahaan penjaminan telah memenuhi persyaratan serupa.

Selain permodalan, reformasi ini mencakup penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 atau International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, serta persiapan penerapan IFRS S1 dan S2 terkait pengungkapan keberlanjutan.

“Yang terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” ujar Ogi.

Untuk mendukung transformasi tersebut, OJK menetapkan empat target berupa pengurangan kesenjangan perlindungan asuransi, penambahan inovasi produk berkelanjutan, peningkatan kesiapan industri, serta peningkatan porsi investasi berkelanjutan.

Pencapaian target itu didukung empat pilar, yakni penguatan pengaturan dan pengembangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan pengawasan. Pelaksanaannya dibagi menjadi tiga tahap, mulai dari penguatan fondasi pada 2026–2027 hingga percepatan pertumbuhan dan pengawasan pada 2030.

Sejalan dengan agenda peningkatan kepercayaan publik, Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Novita Rumngangun, menekankan pentingnya penyampaian informasi yang bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Komunikasi memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan keluarga Indonesia terhadap industri. Apa yang kita komunikasikan hari ini akan membentuk persepsi jangka panjang terhadap perusahaan maupun industri,” kata Novita pada beberapa hari lalu.

AAJI juga mendorong perusahaan anggotanya menerapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur penyampaian informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.

Dari sisi pelayanan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pembayaran klaim dan manfaat mencapai Rp75,57 triliun sepanjang semester I 2026, meningkat 4,3% dari Rp72,47 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *