PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penyidik kini memeriksa tiga saksi dari kalangan swasta dan masyarakat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi tersebut diperiksa pada Jumat (11/9/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama THO dan PAZ selaku pihak swasta, dan OLV selaku IRT,” kata Budi dikutip Sabtu (12/9).
Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Pemeriksaan itu dilakukan sehari setelah KPK memeriksa pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berinisial WRM. Penyidik masih mendalami perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian mengembangkan perkara tersebut.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka dijerat dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
Enam tersangka lainnya berasal dari jajaran Imigrasi. Mereka yakni Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Jaya Saputra saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat. Sementara Ronald Arman Abdullah merupakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo disebut menjabat Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Juniadi merupakan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, sedangkan Gusti merupakan staf Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Dugaan penerimaan uang itu berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai Rp 6 miliar setelah memeriksa tiga pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja terkait kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026 yang menjerat Wamen Imipas, Silmy Karim.
KPK menjelaskan, uang itu merupakan hasil pemerasan kepada para WNA yang dikembalikan dari para saksi ke penyidik.
“Jadi ada penyitaan sejumlah uang dari beberapa saksi yang merupakan pengembalian uang yang dulunya pernah diterima dari dugaan hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Pemeriksaan tiga saksi lain pada Jumat menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK. Penyidik masih menelusuri aliran uang serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.















