PravadaNews – Perpanjangan kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima tahun harus menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir.
Pembenahan perlu dimulai dari sumber sampah. Begitu pula dengan penguatan fasilitas pengolahan dan target pengurangan yang terukur.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengapresiasi kesepakatan perpanjangan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi.
Namun, Taufik mengingatkan agar tambahan waktu lima tahun tidak sekadar memperpanjang pola pengelolaan sampah yang selama ini berjalan.
“Tambahan waktu lima tahun harus menjadi masa transisi untuk mengurangi ketergantungan pada Bantargebang,” ujar Ketua Fraksi PKS itu, beberapa waktu lalu.
Kesepakatan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Senin (26/10/2026) untuk menjamin keberlanjutan layanan persampahan.
Meski demikian, kepastian lokasi pengolahan akhir harus diimbangi langkah konkret. Menekan volume sampah yang dikirim setiap hari.
Menurut Taufik, perubahan harus dimulai dari rumah tangga, pasar, pusat usaha, hingga fasilitas publik.
Pemilahan sampah perlu didukung sistem pengangkutan terpisah, fasilitas pengolahan yang memadai, serta kejelasan tujuan pengolahan.
“Jika warga sudah memilah, pengangkutannya juga harus terpisah dan tujuan pengolahannya jelas,” kata Taufik.
Taufik mendorong pengolahan sampah organik di tingkat kawasan, penguatan bank sampah, perluasan daur ulang, serta percepatan pembangunan fasilitas pengolahan modern yang memenuhi standar lingkungan.
Keberhasilan setiap program, kata dia, tidak cukup diukur dari jumlah fasilitas yang terbangun atau pelaksanaan kegiatan.
Pemerintah harus memastikan program tersebut benar-benar mengurangi volume sampah yang berakhir di Bantargebang.
Taufik juga meminta target pengurangan sampah menuju 2028 diterjemahkan ke dalam peta jalan yang transparan dan terukur.
Dokumen tersebut perlu memuat target pengurangan setiap tahun, kesiapan fasilitas, kebutuhan anggaran, serta instansi yang bertanggung jawab.
“Harus jelas berapa ton sampah yang dikurangi, diolah, dan masih dikirim ke Bantargebang. Kemajuannya perlu dilaporkan secara berkala,” tegas Taufik.
Selain pembenahan sistem pengelolaan, kompensasi sekitar Rp362 miliar bagi Kota Bekasi juga menjadi sorotan.
Taufik meminta kejelasan peruntukan, transparansi penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama tersebut, lanjut Taufik, juga harus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitar TPST. Terutama terkait dampak lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan.
“Warga sekitar Bantargebang ikut menanggung beban sampah Jakarta. Perlindungan dan manfaat bagi mereka harus menjadi bagian utama kerja sama,” kata Taufik.
DPRD DKI Jakarta, tambah Taufik, akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan. Termasuk, pencapaian target pengurangan sampah, efektivitas penggunaan anggaran, dan pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat terdampak.
“Keberhasilan harus terlihat dari berkurangnya sampah yang ditimbun, lingkungan yang lebih sehat, dan kualitas hidup masyarakat yang meningkat,” pungkas Taufik.














