PravadaNews – Pergantian di lingkaran Istana Kepresidenan mulai memasuki babak baru.
Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Proses administrasi pemberhentian tersebut kini berjalan di lingkungan pemerintah, sebagaimana dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Sedang diproses Keppres-nya,” ujar Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2026).
Rencana pemberhentian LSP muncul setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.
Selain LSP, penyidik juga menetapkan ASN dan EH sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.
Kabareskrim menyebut sasaran dugaan penyadapan meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara dan sejumlah tokoh politik.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik. Kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep, Selasa (2/11).
Menurut Asep, penyadapan diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Bareskrim masih mendalami perkara tersebut melalui proses penyidikan.














