Ilustrasi judi online (Judol). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Nasional / Imigrasi Tangerang 5 WNA Diduga Operator Judol

Imigrasi Tangerang 5 WNA Diduga Operator Judol

PravadaNews – Aktivitas sebuah jaringan judi online (judol) yang diduga beroperasi lintas negara kembali menjadi perhatian aparat.

Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online jaringan internasional.

Penindakan tersebut turut mengungkap dugaan penggunaan tiket penerbangan palsu yang disebut digunakan untuk keperluan kepulangan ke negara asal.

Lima WNA yang diamankan terdiri atas dua warga negara Tiongkok berinisial WH dan ZL serta tiga warga negara Vietnam, yakni LPT, DVD, dan DIH.

Mereka diamankan dalam rangkaian penindakan yang dilakukan petugas Imigrasi Tangerang terhadap dugaan aktivitas yang berkaitan dengan jaringan judi online.

Perkara tersebut menjadi semakin menarik perhatian karena dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan aktivitas judi online.

Petugas juga menemukan dugaan penggunaan dokumen perjalanan berupa tiket penerbangan palsu yang diduga dipersiapkan untuk mendukung kepulangan para WNA tersebut ke negara asalnya.

Sementara itu, dua WNA lainnya masih dalam perjalanan setelah sebelumnya diamankan petugas di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Keberadaan mereka kemudian menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitan masing-masing WNA dengan aktivitas yang tengah diselidiki.

Pengamanan ini menjadi langkah awal bagi pihak Imigrasi untuk mengurai lebih jauh dugaan aktivitas jaringan internasional tersebut.

Identitas, keberadaan, hingga aktivitas para WNA kini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka serta apakah terdapat pihak lain yang turut terhubung dalam jaringan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan aktivitas mencurigakan.

Para WNA tersebut mengurus dokumen untuk meninggalkan Indonesia.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk memeriksa keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan kelima WNA tersebut.

“Hasil pemeriksaan petugas Imigrasi bandara menyatakan bahwa tiket itu milik orang lain yang diganti dengan nama mereka,” kata Barron, Kamis (10/9/2026).

Dari temuan tersebut, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menelusuri rekam jejak kelima WNA.

Hasil penelusuran menunjukkan mereka diduga pernah melakukan pelanggaran serupa ketika berada di Kamboja.

Petugas kemudian mendatangi tempat tinggal kelima WNA di sebuah apartemen diwilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dalam pemeriksaan dilokasi, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang terdiri atas satu unit komputer, satu unit laptop, serta 20 telepon seluler.

Perangkat tersebut selanjutnya diperiksa sebagai bagian dari pendalaman terhadap aktivitas kelima WNA tersebut.

Dari pemeriksaan, mereka diduga berperan sebagai operator judi online jaringan internasional dengan konsumen terbesar berada di Vietnam.

Barron mengaku penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. Petugas juga tengah menelusuri pihak yang diduga mengendalikan aktivitas kelima WNA tersebut.

“Perkara ini masih kami kembangkan. Karena berdasarkan pengakuan, mereka dikendalikan oleh B yang belum diketahui persis identitasnya. Terlebih jenis jufolnya juga beragam,” kata Barron.

Hal yang sama disampaikan Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu.

Menurut Prakoso, peristiwa ini bermula pada saat itu, kelima WNA mengajukan permohonan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) secara online melalui Molina.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima WNA tersebut telah berada dan bergagiatan di Indonesia untuk waktu satu bulan. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kelima WNA diduga kuat terlibat dalam praktik judol dengan modus game online,” ucap Prakoso.

Hal ini, lanjutnya, diperkuat dengan ditemukannya bukti transaksi yang menggunakan mata uang Dong Vietnam.

Peran dari masing-masing, dua WNA Tiongkok sebagai admin/operator sistem.

Dengan tugas memantau dan memeriksa transaksi keuangan yang masuk atau keluar dari web judi online.

“Tiga warga negara Vietnam sebagai karyawan yang digunakan akun rekeningnya untuk menerima penarikan dana dari situs web judol di Vietnam,” kata Prakoso.

Dari kelima WNA tersebut, mereka mengaku dipekerjakan oleh seorang warga negara Tiongkok dengan inisial B.

Selama ini mereka berkomunikasi dengan menggunakan aplikasi Telegram,” ujar Prakoso.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga warga negara Vietnam mengaku mendapatkan upah sebesar 20 juta Dong (Rp13,5 juta) per bulannya.

Sedangkan untuk dua warga negara Tiongkok berperan sebagai koordinator dan/atau bos mengaku belum mendapatkan keuntungan sama sekali.

Adapun keuntungan yang diraup dari praktik judol internasional ini berkisar puluhan hingga ratusan juta Dong per harinya.

Petugas juga menemukan indikasi keterlibatan tujuh WNA lainnya yang diketahui dari CCTV apartemen.

“Kami juga sudah menangkap dua WNA dari tujuh WNA di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini sedang dalam perjalanan menuju kesini, sedangkan lima WNA sebelumnya sudah berada dibuang detensi,” kata Prakoso.

Atas dasar atas dasar tersebut, para WNA itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang 6/2011 tentang Keimigrasian.

Mereka terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *