PravadaNews – Dua mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikno dan Haerudin, akan mendapat penugasan di Badan Gizi Nasional (BGN). Keduanya diharapkan membantu memperkuat tata kelola serta sistem pencegahan korupsi di lembaga yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penugasan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kelembagaan yang berintegritas. Pengalaman keduanya selama bertugas di KPK diharapkan dapat mendukung penerapan prinsip pencegahan korupsi di BGN.
“Penugasan mantan personel KPK ke Badan Gizi Nasional [BGN] diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan, khususnya dalam membangun sistem tata kelola yang berintegritas dan mengedepankan prinsip-prinsip pencegahan korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/11/2026).
Menurut Budi, penugasan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi dan kerja sama antara KPK dengan BGN. Langkah ini berkaitan dengan upaya menindaklanjuti sejumlah rekomendasi hasil kajian KPK mengenai potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan program MBG.
KPK berharap rekomendasi tersebut tidak hanya berhenti pada pemetaan risiko. Lembaga antirasuah itu menginginkan adanya perbaikan sistem yang dapat diterapkan secara konkret dan berkelanjutan.
“Sehingga, upaya pencegahan tidak berhenti pada identifikasi potensi risiko, tetapi berlanjut pada langkah-langkah perbaikan sistem yang konkret dan berkelanjutan,” ujar Budi.
Mungki sebelumnya menjabat Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Sementara itu, Haerudin pernah menduduki posisi Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Keduanya telah menyelesaikan masa penugasan di KPK pada 1 November 2026. Setelah itu, Mungki dan Haerudin dikembalikan ke instansi asal mereka, yakni Kejaksaan Agung.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kedua pejabat tersebut merupakan jaksa yang ditugaskan Kejaksaan Agung untuk bekerja di KPK. Mereka telah mengabdi di lembaga antirasuah selama lebih dari satu dekade.
“Ya, jadi dua itu adalah jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).













