PravadaNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai senilai Rp11,795 miliar saat menggeledah enam lokasi di Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama tim digital forensik pada Kamis (5/11/2026). Penyidik menyasar sejumlah rumah dan kantor perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan AK atau Arif Kurniawan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan berlangsung hingga Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.
“Pada hari kemarin sampai tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB, tim penyidik kembali melakukan tindakan proses penyidikan berupa penggeledahan di beberapa tempat. Kurang lebih ada enam di wilayah Jakarta,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jumat (6/11/2026).
Enam lokasi yang digeledah terdiri atas satu rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor perusahaan. Lokasi lainnya mencakup kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower Central Park.
Penyidik juga menggeledah dua kantor PT DDR. Keduanya berada di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan kawasan SCBD di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional pertambangan nikel. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, CPU, dan server.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp11,795 miliar. Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu ditemukan dalam koper dan tas yang berada di satu ruangan kantor.
Anang merinci, uang tersebut terdiri atas Rp11,2 miliar dan Rp595 juta. Temuan uang tunai itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik untuk kepentingan pendalaman perkara.
Penyidik turut memeriksa sejumlah orang yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai aktivitas perusahaan dan kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.
Nama AK atau Arif Kurniawan turut menjadi perhatian dalam perkara ini. Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) disebut tengah memburu keterlibatan AK dalam dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan secara ilegal.
Temuan dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Kejagung. Penyidik masih perlu mendalami hubungan barang bukti dan pihak-pihak yang diperiksa dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.














