Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: dpr.go.id)

Beranda / Politik / DPR Desak Pengawasan Vape Diperketat

DPR Desak Pengawasan Vape Diperketat

PravadaNews – Di balik tren penggunaan rokok elektrik atau vape yang semakin populer, tersimpan ancaman serius yang tak selalu terlihat oleh penggunanya.

Cairan liquid maupun cartridge yang seharusnya digunakan sebagai bagian dari produk tembakau alternatif, kini berpotensi disalahgunakan menjadi media peredaran zat narkotika yang sulit dikenali secara kasat mata.

Kondisi tersebut memunculkan desakan agar pengawasan terhadap peredaran vape diperketat, mulai dari pemeriksaan rantai distribusi, bahan baku, hingga penelusuran jaringan produsen.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai, sulitnya masyarakat mendeteksi kandungan berbahaya dalam cairan vape menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda.

​Netty menyampaikan, jangan sampai masyarakat, terutama anak-anak muda, menganggap semua vape sama hanya karena bentuk dan kemasannya terlihat seperti produk rokok elektrik pada umumnya.

“Konsumen tidak selalu memiliki kemampuan untuk mengetahui kandungan di dalamnya. Karena itu, pengawasan dan keterbukaan informasi produk menjadi sangat penting,” ujar Netty dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

​Netty juga menyoroti pengungkapan kasus peredaran cartridge vape berisi narkotika di berbagai daerah, seperti penyitaan di Pelabuhan Bakauheni hingga pengungkapan di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

​”Pengungkapan di berbagai daerah harus menjadi momentum untuk memperkuat penelusuran jaringan,” ungkap Netty.

Jangan hanya berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengungkap siapa pemasoknya, dari mana bahan tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa yang berada di balik peredaran ini,” tegasnya.

​Selain itu, Netty menilai, pembaruan regulasi rokok elektrik dan sistem pengawasan yang adaptif mutlak diperlukan agar mampu mengimbangi munculnya berbagai jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances).

​Perkembangan zat psikoaktif baru menuntut regulasi dan sistem pengawasan yang adaptif. Jangan sampai aturan tertinggal jauh dari modus yang digunakan pelaku.

“Kita perlu memastikan setiap produk yang beredar jelas asal-usul, kandungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas produksinya,” tambah Politisi Fraksi PKS tersebut.

​Adapun berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), ancaman penyalahgunaan New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia terus meningkat dengan puluhan jenis zat baru yang berhasil diidentifikasi.

Pengetatan regulasi dan pengawasan ketat terhadap bahan baku serta distribusi liquid vape menjadi krusial untuk menutup celah peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan keterbukaan pasar produk sintetis.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *