PravadaNews – Perputaran uang melalui judi online terus menjadi perhatian otoritas keuangan karena aktivitas ilegal tersebut diduga memanfaatkan rekening perbankan sebagai jalur transaksi.
Di tengah upaya menekan praktik perjudian daring, puluhan ribu rekening kini masuk dalam pengawasan setelah terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Temuan ini memperlihatkan tantangan yang dihadapi industri perbankan dalam mencegah penyalahgunaan layanan keuangan untuk mendukung praktik ilegal.
Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran, tetapi juga membutuhkan pemeriksaan mendalam agar rekening yang mencurigakan dapat ditelusuri dan potensi transaksi judi online diputus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan menindaklanjuti 39.923 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan catatan sebelumnya sebanyak 38.796 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, tindak lanjut dilakukan melalui pemblokiran serta penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memperdalam pemeriksaan terhadap rekening yang diduga digunakan dalam perjudian daring.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening. Sebelumnya tercatat sebesar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” kata Dian, Kamis (5/11/2026).
Dian menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
OJK juga memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Selain meminta pemblokiran, OJK menginstruksikan perbankan melakukan pemeriksaan lebih mendalam melalui mekanisme EDD.
Bank juga diminta menutup rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat judi online.
Di tengah penguatan pengawasan tersebut, kinerja penyaluran kredit perbankan masih tumbuh positif.
Pada September 2026, kredit tercatat mencapai Rp9.245 triliun atau meningkat 13,26 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Meski demikian, laju pertumbuhan kredit tersebut lebih rendah dibandingkan Agustus 2026 yang mencapai 13,65 persen yoy.
Berdasarkan penggunaannya, kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 23,20 persen yoy.
Sementara itu, kredit modal kerja tumbuh 11,89 persen yoy dan kredit konsumsi meningkat 4,86 persen yoy.
Berdasarkan kategori debitur, penyaluran kredit korporasi tumbuh 21,31 persen yoy.
Adapun kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meningkat 2,68 persen yoy.
Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan Agustus 2026 yang tercatat sebesar 2,32 persen yoy.
Dari sisi kelompok bank, penyaluran kredit terutama ditopang bank BUMN yang tumbuh 14,78 persen yoy.
Sementara itu, bank umum swasta nasional domestik mencatatkan pertumbuhan kredit kepemilikan sebesar 16,9 persen yoy.
Pada pembiayaan digital, baki debet kredit Buy Now Pay Later (BNPL) mencapai Rp31,50 triliun pada September 2026.
Nilai tersebut tumbuh 26,68 persen yoy, melambat dibandingkan Agustus 2026 yang mencatatkan pertumbuhan 29,10 persen yoy.
Secara bulanan, pembiayaan BNPL masih meningkat 0,27 persen.
Jumlah rekening pembiayaan tersebut mencapai 34,5 juta rekening pada September 2026.













