Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: OJK)

Beranda / Ekonomi / Buana Jasa Pratama Resmi Kantongi Izin OJK

Buana Jasa Pratama Resmi Kantongi Izin OJK

PravadaNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi seiring perubahan nama PT Buana Jasa Pratama menjadi PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi.

Penetapan tersebut diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/PD.02/2026 yang ditetapkan pada 26 Februari 2026. Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, perubahan nama perusahaan resmi berlaku sejak tanggal penetapan oleh Dewan Komisioner OJK.

“Memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Buana Jasa Pratama menjadi PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi melalui KEP-79/PD.02/2026 pada tanggal 26 Februari 2026,” tulis OJK dalam pengumumannya dikutip dari web site OJK, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: OJK Setujui Perubahan Nama Pialang Asuransi Bachterra

Dalam keterangannya, OJK menyampaikan pemberlakuan izin usaha tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian administratif dan legalitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha di sektor pialang asuransi sesuai ketentuan regulator.

Seiring dengan pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.

OJK menegaskan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta transparansi dalam operasional menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas industri perasuransian nasional.

Langkah pengawasan dan penyesuaian perizinan ini juga merupakan bagian dari upaya OJK dalam memastikan seluruh pelaku industri jasa keuangan, termasuk perusahaan pialang asuransi, beroperasi secara sehat, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi kepentingan pemegang polis maupun mitra usaha.

Dengan penguatan aspek perizinan dan tata kelola tersebut, diharapkan industri pialang asuransi nasional dapat terus berkembang secara berkelanjutan serta berkontribusi dalam memperkuat ekosistem sektor jasa keuangan di Indonesia.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *