Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Tak Banding Vonis Pemberi Suap Bea Cukai

KPK Tak Banding Vonis Pemberi Suap Bea Cukai

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan suap yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis para terdakwa dari pihak swasta.

Keputusan tersebut diambil setelah KPK mencermati pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim, yang menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 hingga 2 tahun kepada para terdakwa.

Sikap KPK tersebut sekaligus menandai bahwa putusan tingkat pertama dinilai telah memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut, meski kasus suap yang menyeret aparat Bea dan Cukai menjadi sorotan karena dinilai mencederai integritas pelayanan publik dan berpotensi merugikan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola kepabeanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Terdakwa dalam perkara ini adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo. Budi menyebut putusan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak.

“Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara,” ucap Budi.

KPK juga menyoroti pertimbangan hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pertimbangan itu dinilai menguatkan prinsip bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara utuh.

“KPK mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai,” sebut Budi.

Budi menambahkan, penindakan yang dilakukan secara menyeluruh ini menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera agar tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

KPK pun mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem usaha yang menutup celah praktik rasuah.

“Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas,” tutur Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *