Ilustrasi kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH). (Foto:

Beranda / Politik / DPR Minta Kebijakan WFH Diatur Matang

DPR Minta Kebijakan WFH Diatur Matang

PravadaNews – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta pasca libur Idulfitri 2026.

Menurut Irawan, pemerintah perlu menghitung secara matang ikhwal aturan teknis kebijakan WFH itu dan sekaligus memetakan dengan cermat dampak yang akan timbul terhadap berbagai sektor.

Meski begitu, Irawan menilai, di tengah situasi global yang masih bergejolak, opsi WFH memang menjadi langkah yang cukup rasional.

Baca juga: Presiden Ucapkan Idul Fitri ke Mahmoud Abbas

“Kebijakan tersebut harus berjalan paralel dengan kebijakan penyediaan energi, logistik kebutuhan bahan pokok warga, kegiatan pelaku usaha dalam masa WFH, pelayanan publik, dan lain sebagainya harus dirumuskan secara prudence, relevan, dan benar-benar membantu dalam situasi sulit,” kata Irawan dikutip, Selasa (24/3/2026).

Irawan menjelaskan, kebijakan WFH dianggap menjadi langkah efisiensi paling sederhana untuk menekan kebutuhan dari pasokan energi masyarakat, terutama penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Irawan menyebut, kebijakan itu juga dianggap mampu mendorong berkurangnya mobilitas harian atas kebutuhan energi di sektor transportasi dinilai bisa ditekan.

Irawan mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Pemerintah harus memastikan adanya kebijakan lain yang berjalan paralel dampaknya tidak menimbulkan persoalan baru.

Irawan menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan WFH dengan sektor penyediaan energi, distribusi logistik bahan pokok, aktivitas pelaku usaha, hingga layanan publik.

“WFH bagian dari rencana pilihan pemerintah untuk merespons dampak dari konflik tersebut, yang salah satunya adalah ketersediaan dan kenaikan harga energi,” tutup Irawan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *