Menteri PANRB, Rini Widyantini. (Foto: Dok. Kementerian PANRB)

Beranda / Nasional / WFH ASN Harus Diawasi Ketat

WFH ASN Harus Diawasi Ketat

PravadaNews – Pemerintah menetapkan penyesuaian budaya kerja nasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global.

Pemerintah mendorong tata kelola pemerintahan lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Pemerintah memberlakukan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, pada hari Jumat.

Aturan WFH bagi ASN dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, implementasi kebijakan ini harus diiringi dengan penguatan pengawasan kinerja ASN agar produktivitas tetap terjaga.

“Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi secara berkala,” kata Rini dalam konferensi pers tadi malam, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Bahlil soal Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi: Kalau Ada, tapi Tidak Banyak

Rini mengingatkan, fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN.

“Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat. Kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output,” kata Rini.

Lebih lanjut, Rini mendorong agar pemerintah pusat dan daerah memanfaatkan sistem informasi berbasis teknologi sebagai bukti kehadiran dan pelaporan kinerja Pegawai ASN.

“Melalui ini, setiap instansi dapat memantau kinerja pegawai secara berkala dan objektif, sehingga fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan peningkatan produktivitas,” ujar Rini.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan, kondisi global saat ini justru menjadi momentum untuk mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan.

“Situasi ini bukanlah hambatan, melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan menuju perilaku kerja yang modern dan efisien, melalui prioritisasi dan refocusing belanja kementerian dan lembaga,” jelas Rini.

Rini menjelaskan, pengalihan anggaran dilakukan dari belanja yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, belanja non-operasional, dan kegiatan seremonial, menuju belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Selain itu, kebijakan penyesuaian budaya kerja ini juga mendorong efisiensi mobilitas ASN, pengurangan perjalanan dinas, serta percepatan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan sektor-sektor yang bersifat pelayanan publik dan strategis, yang tetap bekerja secara langsung di kantor atau lapangan.

Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian budaya kerja nasional ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *