PravadaNews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.
Dana BOSP bisa digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Maka, dengan SE tersebut tidak ada alasan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk tidak mempekerjakan guru dan tendik PPPK paruh waktu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mendukung kebijakan Kemendikdasmen untuk tidak memecat guru dan tenaga pendidikan yang berstatus PPPK paruh waktu.
Lalu mengatakan, pemecaan guru PPPK paruh waktu akan berdampak luas terhadap proses belajar mengajar. Sehingga, akan mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia.
“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Lalu mendorong agar pemerintah pusat untuk memberi instruksi agar pemerintah daerah tidak memecat guru PPPK paruh waktu.
Pemerintah pusat dan daerah, kata Lalu, harus berkoordinasi secara komprehensif.
Diketahui, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Namun demikian, Lalu Hadrian berharap kebijakan efisiensi tersebut tidak menyasar sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga pendidik seperti guru PPPK paruh waktu.
Lalu berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap mengacu pada kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Lalu.















