Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. PravadaNews/Gibran) 

Beranda / Hukum / KPK Bongkar Kasus Duit Tambang Gelap

KPK Bongkar Kasus Duit Tambang Gelap

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pungutan terhadap perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap aliran dana serta mekanisme pungutan yang diduga terjadi, khususnya di sektor pertambangan batu bara yang memiliki nilai ekonomi tinggi di wilayah tersebut.

KPK menilai keterangan dari RPB penting guna menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya peran oknum penyelenggara negara dalam praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam menindak tegas dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, sekaligus memastikan tata kelola industri tambang berjalan secara transparan dan akuntabel.

Baca juga: KPK Periksa Direktur Karabha Digdaya

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang, khususnya batu bara, yang beroperasi di Kutai Kartanegara,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Budi menjelaskan, upah tersebut diterima Robert berkaitan dengan jalur lintas atau terminal yang digunakan perusahaan tambang untuk mengangkut batu bara.

Budi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidik untuk mendalami dan menelusuri jumlahnya berapa, serta mekanismenya seperti apa pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada RPB.

“Nah ini masih terus didalami dan ditelusuri, serta penghitungan juga masih terus dilakukan,” ungkap Budi.

Oleh sebab itu, KPK berencana menjadwalkan memeriksa kembali Robert Bonosusatya dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Kami tentu meyakini saudara RPB akan kembali kooperatif sebagaimana pemeriksaan Kamis (2/4),” ujar Budi.

Sebagai informasi, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian atau 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *