Menteri Perdagangan Budi Santoso (foto dok:kemendag)

Beranda / Ekonomi / Mendag Beberkan Ketatnya Aturan Impor

Mendag Beberkan Ketatnya Aturan Impor

PravadaNews – Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan ketatnya pengaturan impor gula dan etanol sebagai upaya menjaga keseimbangan pasar serta melindungi industri dalam negeri.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis (9/4/2026), Budi menegaskan pemerintah mengendalikan tata niaga gula melalui berbagai regulasi, termasuk penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan.

“Adanya pembagian jenis gula dimaksud menciptakan segmentasi pasar gula dimana dalam rangka kebutuhan masyarakat pemenuhannya melalui GKP dan dalam rangka kebutuhan industri pemenuhannya melalui GKR,” kata Budi.

Baca juga : Pemerintah Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen

Budi menjelaskan pengaturan impor gula dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 yang telah diperbarui menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2025. Dalam aturan itu, impor gula dibatasi berdasarkan jenis dan pelaku usaha.

“Gula kristal mentah dan gula kristal rafinasi hanya dapat diimpor oleh importir produsen, sedangkan gula kristal putih dibatasi untuk badan usaha milik negara,” ungkap Budi.

Selain itu, kata Budi, pemerintah menetapkan kuota impor berdasarkan neraca komoditas nasional yang menjadi dasar penerbitan persetujuan impor dan diawasi melalui dokumen kepabeanan di perbatasan.

Budi menambahkan distribusi gula rafinasi di dalam negeri juga diatur agar tidak mengganggu pasar konsumsi masyarakat. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan bahan baku industri tanpa menekan harga gula konsumsi.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan juga memperketat impor etanol melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2025 yang telah diperbarui menjadi Permendag Nomor 32 Tahun 2025.

“Untuk tahun 2026, sampai 30 Maret lalu telah diterbitkan enam persetujuan impor bahan bakar lain atau etanol dengan alokasi 6.937.565 liter dan belum ada realisasi impor sampai sekarang,” ujar Budi.

Budi menyebut kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan kembali sejak Oktober 2025 guna memastikan tata kelola impor lebih tertib sekaligus mengendalikan pasokan di dalam negeri.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *