PravadaNews – Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Langkah ini menandai perkembangan baru dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Hingga kini, Polda Metro Jaya menyatakan masih melakukan kajian dan pendalaman terhadap pengajuan RJ tersebut, termasuk menilai kelengkapan syarat serta kemungkinan penerapannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: JK: Tak Mungkin Saya Bayar Orang Selidiki Jokowi
Proses ini juga akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari substansi perkara, sikap para pihak yang terlibat, hingga dampak yang ditimbulkan, sebelum akhirnya diputuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima atau ditolak.
“Tentang proses restorative justice saudara RS. Ini masih dalam tahap proses,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Budi menjelaskan, sesuai mekanismenya, setelah tersangka mengajukan RJ, harus ada persetujuan dari pelapor atau korban. Setelah adanya kesepakatan, barulah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum.
“Tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka, orang yang ditetapkan sebagai tersangka, memohon kepada korban ataupun pelapor untuk perkaranya bisa di-RJ,” kata Budi.
Budi melanjutkan, setelah itu pihak pelapor ataupun korban menyetujui dan itu melalui proses gelar perkara di penyidik, melalui gelar perkara internal dan eksternal dihadirkan.
“Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice,” imbuh Budi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap pengajuan restorative justice harus melalui serangkaian tahapan dan verifikasi ketat sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik tidak hanya meneliti aspek administratif, tetapi juga menggali substansi perkara, termasuk ada atau tidaknya unsur kesengajaan, dampak yang ditimbulkan, serta respons dari pihak yang merasa dirugikan. Dalam konteks ini, persetujuan dari kedua belah pihak menjadi salah satu faktor kunci yang akan sangat menentukan apakah mekanisme RJ dapat diterapkan.
Selain itu, aparat kepolisian juga mempertimbangkan kepentingan publik mengingat perkara ini sempat menjadi sorotan luas dan memicu perdebatan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, keputusan terkait pengajuan RJ tidak hanya berorientasi pada penyelesaian antara pelapor dan terlapor, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan publik serta efek jera yang diharapkan dari penegakan hukum.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika nantinya permohonan restorative justice tidak memenuhi syarat, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme peradilan pidana. Sebaliknya, apabila seluruh ketentuan terpenuhi dan terdapat kesepakatan damai antara para pihak, maka penyelesaian melalui RJ dapat menjadi alternatif untuk mengakhiri perkara tanpa melanjutkan ke persidangan.
Dengan demikian, perkembangan pengajuan restorative justice oleh Rismon Hasiholan Sianipar masih menunggu hasil evaluasi dari penyidik, yang hingga saat ini terus mendalami berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final.















