Ilustrasi tabung gas LPG 3 kilogram. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Gudang Sekolah Jadi Dapur Oplosan Gas

Gudang Sekolah Jadi Dapur Oplosan Gas

PravadaNews – Alih-alih menjadi ruang penunjang kegiatan belajar mengajar, sebuah gudang milik SMK swasta di Kecamatan Paguyangan justru disalahgunakan menjadi lokasi praktik ilegal pengoplosan gas elpiji.

Fakta ini terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di area sekolah yang seharusnya steril dari kegiatan di luar kepentingan pendidikan.

Ironisnya, dugaan praktik tersebut tidak hanya melibatkan pihak luar, tetapi juga menyeret oknum internal sekolah, sehingga memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

Baca juga: Banggar Usul Penerima Gas LPG 3 Kg Pakai Sidik Jari

Kasus ini pun menimbulkan sorotan luas karena mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan masa depan generasi muda.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi persnya mengatakan, ada dua orang yang diamankan, yaitu KH (50) selaku guru dan kepala sekolah, kemudian T (46) sebagai pengoplos gas.

“Polres Brebes membongkar tindak pidana penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi,” jelas Kapolres Brebes, Jumat (10/4/2026).

Lilik mengatakan, dalam menjankan aksinya, oknum kepala sekolah tersebut membeli gas elpiji ukuran 3 kg ke warung-warung.

Gas ukuran 3 kg yang dibeli seharga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu itu kemudian dipindahkan isinya ke tabung ukuran 12 kg.

Lilik menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan dari gudang di sekolah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan penyelidikan.

Polisi kemudian menggerebek sebuah gudang milik SMK di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, pada Rabu (8/4) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial T (46), yang merupakan karyawan KH.

Dengan begitu, kedua tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *