PravadaNews – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivisnya, Andrie Yunus.
Desakan ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap insiden yang dinilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap pembela hak asasi manusia.
KontraS menilai pembentukan TGPF menjadi langkah krusial untuk memastikan proses penyelidikan berjalan independen, transparan, dan menyeluruh, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik peristiwa tersebut.
Tidak hanya dari internal organisasi, tuntutan serupa juga mengemuka dari ruang publik yang menginginkan adanya kejelasan dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, agar tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain secara lebih luas.
Terkait menguatnya tuntutan pembentukan TGPF tersebut, Komisioner Komnas HAM, Amiruddin melihat ada tiga faktor pendorong. Menurut Amiruddin, publik harus diberi akses luas untuk mengetahui proses penanganan kasus penyiraman air keras ini.
Amiruddin mengatakan, pertama penyelidikan dan penyidikan oleh TNI semata-mata atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus akan rendah legitimasinya di mata publik. Sebab ruang untuk publik akan terbatas untuk bisa mengetahui proses dan perkembangan penyidikan.
“Karena proses penegakan hukum di internal TNI terkesan sangat tertutup,” kata Amiruddin kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Selain itu, Amiruddin menegaskan, adanya faktor trauma masa lalu. Amiruddin mengatakan, di masa lalu, banyak peristiwa pelanggaran hukum dan HAM yang diperiksa oleh TNI hampir-hampir tidak ada kejelasan ujungnya, bahkan kasusnya bisa menguap begitu saja.
Penyelidikan dan penyidikan oleh TNI akan bermasalah jika dilihat dari KUHAP yang baru. Karena KUHAPMiliter yang diatur UU No. 31/1997 tentu normanya sudah tertinggal jauh dari KUHAP yang sekarang berlaku, terutama terhadap perlakukan kepada saksi dan korban.
“Untuk mengatasi ketiga persoalan itu, ada baiknya Menko Kumham Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini,” kata Amiruddin.
Menurut Amiruddin, TGPF juga bisa menjaga agar proses hukum tidak berhenti hanya pada 4 nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI sebelumnya.
“TGPF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut,” tambah Amiruddin.
Sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, KontraS mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politik dengan membentuk TGPF kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
KontraS juga meminta supaya forum ini juga bisa mendorong presiden untuk bisa mengeluarkan keputusan politik, yaitu membentuk tim gabungan pencari fakta.
Dimas menjelaskan dorongan pembentukan TGPF dilatarbelakangi adanya hambatan dalam penanganan kasus ini, baik dari sisi legal formal maupun faktor politis. Menurut Dimas, kasus ini tidak hanya berdampak pada korban secara individu.
Dimas mengatakan kasus teror air keras ini juga berpotensi menimbulkan efek yang lebih luas terhadap kerja-kerja masyarakat sipil, khususnya dalam advokasi hak asasi manusia.
“Dalam kasus ini faktor korbannya tidak cuma Andrie Yunus. Kami mendalilkan bahwa serangan ancaman kepada Andrie Yunus, serangan kepada Andrie Yunus itu juga bisa menjadi efek domino ke depannya,” ujarnya.
KontraS menilai TGPF yang independen diperlukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan motif di baliknya. Selain itu, KontraS mendorong agar penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme peradilan umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
“Dan terakhir kami mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan umum,” ujar Dimas.
PravadaNews – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivisnya, Andrie Yunus.
Desakan ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap insiden yang dinilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap pembela hak asasi manusia.
KontraS menilai pembentukan TGPF menjadi langkah krusial untuk memastikan proses penyelidikan berjalan independen, transparan, dan menyeluruh, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik peristiwa tersebut.
Tidak hanya dari internal organisasi, tuntutan serupa juga mengemuka dari ruang publik yang menginginkan adanya kejelasan dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, agar tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain secara lebih luas.
Terkait menguatnya tuntutan pembentukan TGPF tersebut, Komisioner Komnas HAM, Amiruddin melihat ada tiga faktor pendorong. Menurut Amiruddin, publik harus diberi akses luas untuk mengetahui proses penanganan kasus penyiraman air keras ini.
Amiruddin mengatakan, pertama penyelidikan dan penyidikan oleh TNI semata-mata atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus akan rendah legitimasinya di mata publik. Sebab ruang untuk publik akan terbatas untuk bisa mengetahui proses dan perkembangan penyidikan.
“Karena proses penegakan hukum di internal TNI terkesan sangat tertutup,” kata Amiruddin kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Selain itu, Amiruddin menegaskan, adanya faktor trauma masa lalu. Amiruddin mengatakan, di masa lalu, banyak peristiwa pelanggaran hukum dan HAM yang diperiksa oleh TNI hampir-hampir tidak ada kejelasan ujungnya, bahkan kasusnya bisa menguap begitu saja.
Penyelidikan dan penyidikan oleh TNI akan bermasalah jika dilihat dari KUHAP yang baru. Karena KUHAPMiliter yang diatur UU No. 31/1997 tentu normanya sudah tertinggal jauh dari KUHAP yang sekarang berlaku, terutama terhadap perlakukan kepada saksi dan korban.
“Untuk mengatasi ketiga persoalan itu, ada baiknya Menko Kumham Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini,” kata Amiruddin.
Menurut Amiruddin, TGPF juga bisa menjaga agar proses hukum tidak berhenti hanya pada 4 nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI sebelumnya.
“TGPF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut,” tambah
Sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, KontraS mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politik dengan membentuk TGPF kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
KontraS juga meminta supaya forum ini juga bisa mendorong presiden untuk bisa mengeluarkan keputusan politik, yaitu membentuk tim gabungan pencari fakta.
Dimas menjelaskan dorongan pembentukan TGPF dilatarbelakangi adanya hambatan dalam penanganan kasus ini, baik dari sisi legal formal maupun faktor politis. Menurut Dimas, kasus ini tidak hanya berdampak pada korban secara individu.
Dimas mengatakan kasus teror air keras ini juga berpotensi menimbulkan efek yang lebih luas terhadap kerja-kerja masyarakat sipil, khususnya dalam advokasi hak asasi manusia.
“Dalam kasus ini faktor korbannya tidak cuma Andrie Yunus. Kami mendalilkan bahwa serangan ancaman kepada Andrie Yunus, serangan kepada Andrie Yunus itu juga bisa menjadi efek domino ke depannya,” ujarnya.
KontraS menilai TGPF yang independen diperlukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan motif di baliknya. Selain itu, KontraS mendorong agar penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme peradilan umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
“Dan terakhir kami mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan umum,” ujar Dimas.















