Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: dok Instagram @yusrilihzamhd)

Beranda / Hukum / Pemerintah Lacak Riza di Malaysia

Pemerintah Lacak Riza di Malaysia

PravadaNews – Pemerintah membuka opsi ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi minyak, Riza Chalid, yang diduga berada di Malaysia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Yang kami dengar ada di Malaysia, tetapi pasti tidaknya mesti diselidiki dan kalau memang ada di Malaysia memang harus dimintakan ekstradisi kepada Pemerintah Malaysia,” kata Yusril dikutip Sabtu (11/4/2026).

Baca juga : Kejagung Kejar Riza Chalid di Luar Negeri

Pernyataan itu muncul setelah Kejaksaan Agung kembali menetapkan Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd periode 2008–2015. Ia juga sebelumnya telah berstatus buron dalam perkara lain terkait tata kelola minyak di lingkungan Pertamina.

Kendati demikian, Yusril menegaskan penanganan teknis pemulangan tersangka bukan berada di bawah kewenangannya secara langsung. Ia menyebut proses tersebut kemungkinan akan melibatkan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum, termasuk melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA) atau ekstradisi.

“Sampai sekarang belum dilakukan upaya pemulangan, baik dalam konteks MLA maupun dengan ekstradisi dengan Pemerintah Malaysia,” ujar Yusril.

Di sisi lain, Kejaksaan memastikan Riza berada di luar negeri dan masih terus dilacak. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan koordinasi dilakukan dengan Interpol Indonesia untuk mengetahui lokasi pasti tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan upaya pengejaran tetap berjalan.

“Kami tetap bekerja sama dengan Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan saudara MRC,” kata Syarief.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *