PravadaNews – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyiapkan skema baru penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kemasan 2 kilogram. Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menjaga stabilitas harga beras di pasar.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyebut selama ini distribusi SPHP melalui Perum Bulog hanya tersedia dalam kemasan 5 kilogram. Menurut dia, penambahan ukuran kecil diperlukan agar masyarakat dengan daya beli terbatas lebih mudah menjangkau kebutuhan pokok tersebut.
“Selama ini, beras program SPHP dijual ke pasaran melalui Perum Bulog hanya dalam bentuk kemasan 5 kg. Tentu diharapkan adanya beras SPHP kemasan 2 kg dapat lebih mempermudah akses masyarakat dengan berpenghasilan rendah,” kata Ketut dikutip Sabtu (11/4/2026).
Baca juga : Pemerintah Optimis Fiskal dan Ketahanan Pangan Tunjukan Tren Positif
Ketut menjelaskan, variasi kemasan juga ditujukan untuk menjangkau kelompok masyarakat dengan tingkat pengeluaran yang lebih kecil, termasuk mereka yang hanya mampu membeli beras dalam jumlah terbatas untuk konsumsi harian.
“Sangat bagus, kalau bisa ada beras SPHP 2 kilo. Kalau kita sering melihat di pasar, memang masih ada saudara-saudara kita yang lebih cenderung memilih berbelanja beras 1 sampai 2 kilo saja,” ujar Ketut.
Adapun kebijakan kemasan 2 kilogram ini telah diatur dalam petunjuk teknis SPHP tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, Perum Bulog diperbolehkan menyalurkan SPHP dalam kemasan 5 kilogram dan 2 kilogram, sementara kemasan 50 kilogram hanya untuk wilayah tertentu seperti Maluku, Papua, serta daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP).
Bapanas juga menetapkan pembatasan pembelian di tingkat konsumen, yakni maksimal lima kemasan untuk ukuran 5 kilogram dan dua kemasan untuk ukuran 2 kilogram. Beras SPHP yang telah dibeli juga tidak boleh diperjualbelikan kembali karena mengandung subsidi pemerintah.
Program SPHP 2026 sendiri telah dimulai sejak awal Maret dengan target penyaluran maksimal 828 ribu ton dan dukungan anggaran subsidi sebesar Rp4,97 triliun. Pemerintah juga mengarahkan distribusi agar difokuskan ke wilayah non-sentra produksi dan daerah yang tidak sedang panen raya untuk menjaga keseimbangan harga gabah petani.
Sementara itu, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan negara terhadap kebutuhan masyarakat.
“Apa saja untuk rakyat, (sesuai) perintah Presiden, layani. Itulah permintaan masyarakat, karena tidak mungkin permintaan Bulog. Tidak mungkin permintaan Bapanas. Kalau rakyat yang butuh, kita bertindak untuk rakyat,” kata Amran.
Bapanas mencatat, realisasi penjualan beras SPHP sejak awal Maret hingga 7 April 2026 telah mencapai 82,8 juta kilogram.















