PravadaNews – Komisi II DPR RI telah mulai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan usai menandatangani MoU dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2026).
“Komisi II memanggil para ahli, kemudian para pemantau, dan juga teman-teman aktivi yang berkaitan dengan pemilu,” jelas Bagja.
Bagja menyampaikan, Bawaslu saat ini hanya menunggu pembahasan yang akan dilakukan oleh pemerintah DPR khususnya Komisi II.
“Tentu kita menghargai proses yang dilakukan oleh teman-teman Komisi II dan pemerintah,” kata Bagja.
Bawaslu, lanjut Bagja, tidak akan ikut campur dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Kendati begitu, Bawaslu tetap akan memberikan masukkan.
“Ya tergantung pemerintah dan DPR. Kami tidak bisa mengintervensi kalau itu,” pungkas Bagja.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya saat ini sudah mempersiapkan sejumlah poin strategis untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu bersama DPR RI.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Bima itu menegaskan pihaknya sudah merampungkan poin-poin naskah pandangan dari pemerintah dan juga menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan pemilu.
“Yang penting kita sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap,” kata Bima, Senin (27/4/2026).















