Atur Skenario Penyelenggaraan Haji 2026

Gedung MPR/DPR/DPD RI. (Foto: Dok. Shutterstock)

Beranda / Politik / Komentar DPR soal Skema Haji War Tiket

Komentar DPR soal Skema Haji War Tiket

PravadaNews – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengusulkan perubahan skema pendaftran haji dari antrean menjadi war tiket. Namun, usulan itu mendapatkan kritik dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopan.

Marwan menilai, wacana Kemenhaj terkait war tiket keberangkatan haji itu akan berpotensi menimbulkan prinsip ketidakadilan dalam penerapannya.

“Kenapa harus ada daftar tunggu? Karena minat yang tinggi dari masyarakat muslim untuk berhaji,” kata Marwan, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga: Apa Urgensi Ubah Skema Daftar Haji?

Marwan menuturkan, wacana haji tanpa antre bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai peraturan pelaksanaan ibadah haji harus melalui proses pendaftaran dan daftar tunggu.

“Aspek keadilannya bagaimana? Nanti akan ada pengumuman, orang miskin dilarang berhaji,” tutup Marwan.

Sementara itu, Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menyoroti wacana penerapan mekanisme war tiket.

Selly menegaskan, kebijakan terkait ibadah haji tidak semata-mata mengikuti pendekatan kecepatan akses atau kemampuan teknis semata, melainkan harus berpijak pada prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah.

“Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban untuk tetap memberangkatkan terutama jemaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH,” kata Selly dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Selly mengatakan, sistem antrean berbasis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sistem ini, kata Selly, menempatkan jemaah sesuai urutan pendaftaran sebagai bentuk keadilan dan kepastian layanan.

“Artinya, antrean adalah konsekuensi sistemik dari keterbatasan kuota, bukan akibat keberadaan satu lembaga tertentu,” tambah Selly.

Selly menyoroti jumlah jemaah yang saat ini masih menunggu keberangkatan. Dia menyebut ada sekitar 5 juta orang telah masuk daftar antrean haji.

“Realitas utama kita hari ini, yaitu adanya sekitar 5 juta jemaah yang sudah masuk dalam daftar antrean dan menunggu bertahun-tahun,” ucap Selly.

Sebab itu, Selly menegaskan prioritas utama tetap diberikan kepada jemaah yang lebih dulu mendaftar. Negara, kata Selly, memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

“Menyangkut kemungkinan adanya celah biaya tambahan dalam skema war tiket, ini menjadi catatan penting. Tanpa tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel, skema seperti ini berpotensi membuka ruang spekulasi, bahkan komersialisasi yang tidak sehat dalam ibadah haji,” tutup Selly.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *